Mataram, (Antara Mataram) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat menyerahkan tujuh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip kepada radio yang kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba siaran selama enam bulan.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Selasa, mengatakan ketujuh radio tersebut Radio Mataram FM, Lombok Post FM, Soma FM, Lombok FM Praya dan Radio Tara FM Praya, semuanya beroperasi di Pulau Lombok, Sementara dua radio lainnya, yakni Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.
"Setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Izin Siaran Radio (ISR)," katanya.
Setelah meliwati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada tujuh stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak dalam melakanakan siaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkat, manajemen dan segala hal terkait radio bersangkutan," kata Sukri.
Dia mengharapkan para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.
KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM.
"Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM yang dikelola karyawan PT Newmont Nusa Tenggara, sebagai radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah," ujarnya.
Hingga kini, sedikitnya 80 stasiun radio di NTB telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar telah mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip.
"Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan," kata Sukri. (*)
