Banyak temuan kasus yang kami tangani saat ini, tujuh di antaranya adalah penanganan tipikor yang merampas uang negara mencapai Rp14 miliar lebihMataram, (Antara) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mencatat kerugian negara akibat korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 2014 mencapai Rp14 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fadil Zumhanna SH MH di hadapan wartawan, Selasa, mengungkapkan jumlah itu berdasarkan temuan penyidik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah ini.
"Banyak temuan kasus yang kami tangani saat ini, tujuh di antaranya adalah penanganan tipikor yang merampas uang negara mencapai Rp14 miliar lebih," katanya.
Namun dari jumlah itu, kami baru bisa mengembalikan uang negara sebanyak Rp642 juta. Kami baru bisa mengembalikan lima persen dari Rp14 miliar," ujar Fadil.
Tujuh perkara tipikor yang tengah ditangani kejaksaan itu ada yang masih berstatus penyidikan, namun sebagian besar sudah masuk ke tahap penuntutan seperti kasus pembangunan dermaga di Labuan Aji, Lombok Timur.
"Kasusnya kini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Mataram dan hakim telah mengeluarkan putusan. Namun terdakwa kembali mengajukan banding," katanya.
Ia mengimbau seluruh jajarannya terutama yang tengah menangani kasus tipikor untuk lebih meningkatkan kinerjanya.
"Perkara yang sedang diproses, baik masih dalam penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, harus tetap dipantau sampai kasus itu tuntas," ucapnya.
Menurutnya, tindak pidana korupsi membutuhkan atensi khusus karena merugikan negara dan rakyat. Selain itu, putusan atas kasus tersebut harus mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Oleh sebab itu, ia meminta dan mengharapkan seluruh jajarannya bersikap tegas dalam setiap mengambil langkah penindakan. "Harus tegas, tidak boleh ada keterikatan hubungan apa pun dan dengan siapa pun," kata Fadil.
Koruptor adalah musuh negara, karena tindakan yang dilakukannya sudah merugikan negara. Jadi, kata dia, sudah sepantasnya musuh negara mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia berharap kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri untuk mengambil langkah aktif dalam menangani kasus korupsi. "Tunjukkan kualitas, bukan hanya kuantitas dalam setiap menangani kasus korupsi," katanya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Yanes
COPYRIGHT © ANTARA 2026