Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Dervin Hutabarat di Praya, Jumat mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
"Barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka lima orang," katanya.
Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Ia menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu terhadap Undang-unang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.
Berita Terkait
Gunakan sabu, tiga pemuda di Lombok Tengah ditangkap polisi
Jumat, 24 November 2023 9:12
Jual sabu, dua pria di Lombok Tengah ditangkap polisi
Minggu, 23 Juli 2023 15:32
Polisi blender 6,3 gram sabu di Lombok Tengah
Senin, 10 Juli 2023 15:52
Oknum Anggota DPRD Loteng terlibat narkoba belum di'PAW'
Rabu, 7 Juni 2023 18:40
Ditangkap tengah nyabu, oknum anggota DPRD Loteng terancam 4 tahun penjara
Senin, 29 Mei 2023 15:33
Ternyata! oknum anggota DPRD Lombok Tengah ditangkap polisi saat pesta sabu
Senin, 29 Mei 2023 11:13
Ini wajah oknum DPRD Lombok Tengah ditangkap nyabu
Senin, 29 Mei 2023 11:00
Ketua DPRD Lombok Tengah sesalkan oknum anggota dewan tertangkap narkoba
Minggu, 28 Mei 2023 18:59