Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Dervin Hutabarat di Praya, Jumat mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
"Barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka lima orang," katanya.
Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Ia menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu terhadap Undang-unang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 16 Oktober 2024 20:26
Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Senin, 2 September 2024 18:25
Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah
Senin, 26 Agustus 2024 9:53
Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah
Kamis, 15 Agustus 2024 14:09
Mantan anggota Polri dan ASN terlibat kasus sabu di Lombok Tengah
Kamis, 25 Juli 2024 16:34
Gunakan sabu, tiga pemuda di Lombok Tengah ditangkap polisi
Jumat, 24 November 2023 9:12
Jual sabu, dua pria di Lombok Tengah ditangkap polisi
Minggu, 23 Juli 2023 15:32
Polisi blender 6,3 gram sabu di Lombok Tengah
Senin, 10 Juli 2023 15:52