"Yang jelas, kami di partai menyerahkan persoalan ini kepada Zaini Arony yang akan menentukan pilihan, apakah akan mempraperadilkan KPK atau tidak,"Mataram, (Antara NTB) - Wakil Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Barat Hj Isvie Rupaeda menyerahkan sepenuhnya kasus yang dihadapi Bupati Lombok Barat H Zaini Arony terkait kemungkinan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.
"Yang jelas, kami di partai menyerahkan persoalan ini kepada Zaini Arony yang akan menentukan pilihan, apakah akan mempraperadilkan KPK atau tidak," kata Isvie saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa.
Isvie mengatakan, pihaknya belum mendengar akan ada upaya Bupati Zaini Arony mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami belum mendengar ada upaya itu. Bahkan, secara partai belum pernah berpikir untuk melakukan hal yang sama seperti dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan," kata Isvie.
Jadi, kata Isvie yang juga anggota DPRD NTB ini, isu bahwa Bupati Lombok Barat sekaligus Ketua DPD Golkar NTB Zaini Arony akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan investor, belum bisa dikonfirmasi.
"Yang jelas, kami di partai menyerahkan persoalan ini kepada Zaini Arony yang akan menentukan pilihan, apakah akan mempraperadilkan KPK atau tidak," jelas Isvie.
Sebelumnya, KPK menetapkan Zaini Arony, Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan "pemerasan" terhadap investor yang akan mengurus izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf milik PT Djaja Business Group.
Perusahaan ini yang meminta izin pembangunan kawasan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
KPK menetapkan Bupati Zaini sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. (*)
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Nur Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026