"Kebijakan itu untuk mengantisipasi perusahaan bermasalah ikut tender dan menang. Kalau ada yang bermasalah meski mereka lengkap memasukkan dokumen penawaran, langsung ditolak saja"
Mataram,  (Antara NTB) - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, KH Zulkifli Muhadli, meminta unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP) pemda lebih selektif meloloskan rekanan peserta tender proyek pembangunan dengan melarang perusahaan-perusahaan bermasalah ikut.

"Kebijakan itu untuk mengantisipasi perusahaan bermasalah ikut tender dan menang. Kalau ada yang bermasalah meski mereka lengkap memasukkan dokumen penawaran, langsung ditolak saja," katanya saat dikonformasi dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Tak hanya itu, bupati yang akrab disapa Kyai Zul itu, juga meminta ULP untuk membuat daftar perusahaan sesuai dengan tingkat kepatuhannya.

Bagi perusahaan yang ternyata bermasalah, bupati menyarankan agar perusahaan tersebut dimasukkan dalam kategori "black list" atau daftar hitam.

Meski proses tender di ULP berbasis "online" dan semua perusahaan bisa ikut serta asal penawaran lengkap dan memenuhi syarat dan memiliki peluang sama untuk menang, tetapi proses itu, kata Bupati, harusnya dapat diintervensi dengan menyaring perusahaan peserta.

"Penting untuk menutup ruang kontraktor bermasalah agar daerah dan masyarakat tidak dirugikan," katanya.

Permintaan itu dicetuskan bupati sehubungan dengan gagalnya proyek pembangunan rumah adat yang dianggarkan tahun 2014 akibat ditinggal kontraktor pelaksana proyek CV Agung Sembada.

Bupati menyatakan, gagalnya proyek pembangunan rumah adat karena kesalahan kontraktor pelaksana. CV Agung Sembada, kata dia, sejak awal memang bermasalah.

"Buktinya mereka juga yang pegang proyek bio gas di Dinas ESDM dan tidak selesai juga," ujar bupati.

Bupati mempertanyakan motivasi CV Agung Sembada yang tetap dapat lolos dan berhasil memenangkan tender pekerjaan yang dibuka Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pasalnya perusahaan tersebut sebelumnya sudah melakukan kesalahan dengan tidak menyelesaikan proyek yang dimenangkannya.

"Sepertinya hanya mau enaknya saja, begitu menang dan dapat uang muka lalu ditinggal," ujarnya.

Ia mengakui dengan tidak selesainya pembangunan rumah adat tersebut, Pemda KSB tetap rugi. Meski CV Agung Sembada telah mengembalikan dana proyek berupa uang muka yang telah dicairkannya.

"Kita rugi pelayanan karena harusnya bangunan itu sudah bisa digunakan. Sekarang kalau mau tender belum tentu bisa selesai sampai akhir tahun. Jadi ke depan ULP harus lebih selektif," kata upati. (*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026