Mataram (Antara NTB) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat, selama periode Januari hingga awal Oktober 2017, mendeportasi 60 warga negara asing.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Mataram, Ramdhani, mengatakan 60 warga negara asing (WNA) itu dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Terbanyak WNA yang dideportasi ini berasal dari China," ungkap Ramdhani di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan kebanyakan WNA itu dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan investasi dengan bermodal visa wisata yang berlaku selama 30 hari.
Adapun rincian WNA tersebut, sebut Ramdhani, dari China sebanyak 18 orang, Malaysia 11 orang, Australia enam orang, Timor Leste lima orang, Prancis empat orang, Inggris tiga orang, Korea Selatan dua orang.
Kemudian, Belgia, Jepang, Kanada, Swiss, Hungaria, Bulgaria, Jerman, Rusia, Banglades, Italia, dan Turki, masing-masing satu orang.
"Para WNA yang dideportasi ini menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara itu, Kasubid Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB Sayid Zulkifli mengimbau masyarakat untuk turut membantu dalam pencegahan WNA melanggar aturan di Indonesia, khususnya di NTB.
Karena itu ketika masyarakat menemukan atau melihat ada WNA yang tinggal lama (berdomisili) di sebuah tempat, bahkan tidak pulang-pulang ke negara asalnya atau mencurigakan tingkah lakunya, masyarakat diharapkan segera melapor ke Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora), bila perlu Imigrasi.
"Kami sangat membutuhkan bantuan masyarakat karena kami tidak bisa bekerja tanpa ada dukungan masyarakat," katanya. (*)
Imigrasi Mataram Deportasi 60 WNA
Terbanyak WNA yang dideportasi ini berasal dari China