Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, lembaga peradilan tersebut telah menyiapkan langkah antisipasi membludak-nya pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg pada hari terakhir masa registrasi pada Sabtu (23/3).
Ia mengatakan, jumlah meja registrasi yang dibuka akan lebih banyak dibandingkan pada hari Kamis (21/3) dan Jumat (22/3).
"Meja registrasi ini kalau malam hanya dibuka 4-6 meja. Besok seluruh meja kita buka semua," kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, meja registrasi yang telah dipersiapkan berjumlah delapan, yang mana satu meja khusus untuk pemohon yang mengajukan permohonan melalui daring. Meskipun sudah melalui daring, pemohon masih harus datang secara langsung untuk menyerahkan alat bukti.
"Pemohon daring dapat tanda terima permohonan daring yang berupa barcode. Itu sudah resmi dia mengajukan itu. Nanti tinggal datang ke MK. Dia sudah tercatat sebagai pemohon, tinggal memberikan berkas-berkas-nya," ucapnya.
Selain jumlah meja, durasi penanganan perkara juga akan dipercepat, sehingga tidak akan ada antrean yang menumpuk. Antisipasi tersebut dipersiapkan karena berdasarkan pengalaman pada masa registrasi perkara PHPU Pileg Tahun 2019, banyak pemohon yang melakukan registrasi jelang batas akhir pengajuan permohonan.
"Memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata dia.
Fajar menginformasikan bahwa petugas membuka meja registrasi selama 24 jam dengan dua sif jam kerja, yaitu pada pukul 07.30-19.30 WIB dan sebaliknya, sehingga pemohon bisa leluasa memanfaatkan waktu tersebut.
Baca juga: MK hapus pasal perihal penyebaran berita bohong atau hoaks
Baca juga: KPU tetap mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
"Berbeda dengan kalau di persidangan yang jam kerja mengikuti selesainya persidangan. Pokoknya jam kerja pegawai itu selama 12 jam," ujarnya.
Sejak hari Kamis (21/3) hingga Jumat pukul 19.23 WIB, sudah ada enam pemohon yang mengajukan permohonan perkara PHPU DPR/DPRD, dua pemohon yang mengajukan permohonan perkara PHPU DPD, dan satu pemohon yang mengajukan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden.