Hal itu disampaikan Agus Riwanto dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 untuk perkara nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai pihak termohon adalah KPU. Dalam permohonannya, PKS mendalilkan soal empat partai yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai pihak termohon adalah KPU. Dalam permohonannya, PKS mendalilkan soal empat partai yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Agus mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Putusan MA tersebut bersifat mengikat atau final and binding serta erga omnes sehingga langsung dapat dilaksanakan oleh KPU tanpa memerlukan keputusan pejabat yang berwenang. Dengan begitu, lanjut Agus, KPU tidak perlu mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hanya perlu melaksanakan dari segi implementasi atas Pasal 8 dalam PKPU tersebut berdasarkan putusan MA.
Sementara itu, dari segi implementasi, Agus Riwanto menyebut KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik yang pada intinya meminta agar parpol mematuhi putusan MA. Lalu, KPU telah mengirim surat kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI yang pada pokoknya berisi perihal permohonan harmonisasi rancangan PKPU.
Selain itu, KPU juga telah mengirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI untuk meminta dilaksanakannya rapat dengar pendapat konsultasi perubahan PKPU dan mengirimkan surat kepada MA dalam rangka meminta fatwa tentang putusan tersebut.
Baca juga: MK putuskan tak terima gugatan PHPU PPP Dapil Jatim pada Pileg 2024
Baca juga: MK tolak berikan komentar soal RUU MK
"Oleh karena itu, atas dasar kepatuhan dan komitmen kami dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen maka KPU telah melakukan tindakan hukum atas dasar kewenangannya dalam merespon putusan MA," jelas Agus.
Baca juga: MK putuskan tak terima gugatan PHPU PPP Dapil Jatim pada Pileg 2024
Baca juga: MK tolak berikan komentar soal RUU MK
"Oleh karena itu, atas dasar kepatuhan dan komitmen kami dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen maka KPU telah melakukan tindakan hukum atas dasar kewenangannya dalam merespon putusan MA," jelas Agus.
Pada Senin, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.