Jakarta (ANTARA) - Pengajar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto selaku ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD.
Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai pihak termohon adalah KPU. Dalam permohonannya, PKS mendalilkan soal empat partai yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Baca juga: MK putuskan tak terima gugatan PHPU PPP Dapil Jatim pada Pileg 2024
Baca juga: MK tolak berikan komentar soal RUU MK
"Oleh karena itu, atas dasar kepatuhan dan komitmen kami dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen maka KPU telah melakukan tindakan hukum atas dasar kewenangannya dalam merespon putusan MA," jelas Agus.