Sebelumnya, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP.
"Saya yakin tidak hanya terjadi di satu dua orang itu, tapi (banyak) secara nasional," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis.
Dia menilai terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi. Salah satunya adalah sistem penerimaan peserta yang tidak transparan. Transparansi dalam proses penerimaan, kata dia, harus diterapkan sejak awal pendaftaran hingga pengumuman, sehingga seluruh masyarakat dapat melihat nama-nama penerima bantuan terpilih, dan bisa melaporkannya kepada pemangku kepentingan terkait sebelum ditetapkan sebagai penerima.
"Sehingga kemudian masyarakat dan para orang tua itu bisa menjadi bagian dari sosial kontrol," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ubaid, verifikasi data penerima KIP harus dilakukan dengan detail, guna mencegah adanya orang yang menyalahgunakan bantuan tersebut. Hal ini, menurut dia, harus menjadi evaluasi dan tetap diawasi oleh pemerintah, supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.
Ia menuturkan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Peningkatan akses pendidikan tujuan utama KIP Kuliah
Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2024 capai 985.577 mahasiswa
Baca juga: Peningkatan akses pendidikan tujuan utama KIP Kuliah
Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2024 capai 985.577 mahasiswa
"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menko Muhadjir mengatakan jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.