Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hari ini mengawal proses pendaftaran dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram yang akan bersaing dalam pilkada serentak 27 November 2024.
"Pengawalan pendaftaran kami mulai sejak tanggal 27 Agustus, tapi ternyata dua bakal calon sekaligus mendaftar di hari ini atau hari terakhir," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Kamis.
Terkait dengan itu, dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah tersebut, Bawaslu berperan melakukan pengawasan terhadap setiap tahap proses pendaftaran.
Baca juga: KPU Mataram terima dua pasangan bakal calon wali kota
KPU Kota Mataram sebagai penerima pendaftaran harus dipastikan taat dengan aturan yang ditetapkan, baik itu sebelum, pada saat, dan setelah pendaftaran.
"Apalagi semua tahapan yang berlangsung saat ini beririsan antara tahap pendaftaran, tes kesehatan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual," katanya.
Khusus untuk hari ini, lanjut Yusril, pihaknya melihat pemenuhan syarat pendaftaran dan syarat calon terhadap dua bakal calon yang telah mengajukan pendaftaran ke KPU.
Dua pasangan bakal calon yang telah mendaftar itu adalah pertama pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram H Lalu Aria Dharma BS dan H Weis Arqurnain atau paket "Aqur" yang datang sebagai pendaftar pertama sekitar pukul 10.30 Wita.
Baca juga: Polisi kedepankan upaya preventif jaga keamanan Pilkada Mataram 2024
Kemudian pendaftar kedua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman atau paket "Harum" yang merupakan calon petahana yang datang mendaftar sekitar pukul 16.30 Wita.
Karena itu, lanjutnya, fokus pengawasan yang Bawaslu yang dilakukan hari ini juga terkait kondisi di lapangan, apakah saat pendaftaran ada keterlibatan ASN, TNI/Polri yang masih aktif, keterlibatan anak-anak, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah terutama untuk kendaraan dinas.
"Jika ada temuan indikasi pelanggaran itu, kami akan tindaklanjuti," katanya.
Pasalnya, lanjut Yusril, jauh-jauh hari pihaknya sudah mengimbau partai politik pengusung, pasangan bakal calon, dan KPU Kota Mataram terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pendaftaran.
"Kalau ada keterlibatan ASN misalnya, kami akan klarifikasi, kemudian meneruskan kajian ke KASN. KASN nantinya akan melakukan kajian untuk pemberian sanksi terhadap ASN tersebut," katanya.