Prabowo perintahkan jatuhi hukuman mati AKP Dadang Iskandar, Cek faktanya

id prabowo,hukuman mati,AKP Dadang Iskandar,polisi tembak polisi,hoaks

Prabowo perintahkan jatuhi hukuman mati AKP Dadang Iskandar, Cek faktanya

Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.

Unggahan yang menampilkan foto AKP Dadang Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto itu sudah ditonton sebanyak 2 juta kali dan dibagikan sebanyak 2.000 kali.

Berikut, narasi dalam unggahan tersebut :

“BREAKING NEWS

PRABOWO SAMPAIKAN :

POLISI YANG TEMBAK POLISI, HARUS HUKUM MATI, SUDAH KETERLALUAN MAFIA YANG SESUNGGUHNYA”
Namun, benarkah Presiden Prabowo perintahkan penjatuhan hukuman mati untuk Polisi yang menembak Polisi?
 

Unggahan yang menarasikan Prabowo Perintahkan jatuhi hukuman mati bagi pelaku penembakan antar-polisi. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo atas peristiwa tersebut. (TikTok)

Penjelasan:

Menurut penelusuran ANTARA, pada Senin (25/11) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersama rombongan mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) di Padang untuk menelusuri kasus penembakan polisi yang terjadi di Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).

Kedatanggan mereka disambut langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono beserta para pejabat utama Polda Sumbar, serta jajaran. Sahroni menyampaikan agar penyelidikan kasus ini dilaksanakan dengan transparan dan tegas.

Hingga saat ini ANTARA belum menemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku “Polisi tembak Polisi”.

Tersangka penembakan polisi tersebut adalah AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Ia dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.

Sementara itu korban adalah Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres yang sama. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah tertembak di bagian wajah.

Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan tambang ilegal, yang menjadi motif di balik tindakan pelaku. Kejadian bermula ketika korban melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga yang diduga terlibat tambang liar. Kebetulan, warga tersebut memiliki hubungan dengan pelaku. Pelaku kemudian meminta korban agar melepaskan warga tersebut, namun permintaan itu diabaikan. Merasa kesal, pelaku akhirnya menembak korban.