Logo Header Antaranews Mataram

Inspektorat NTB jemput bola audit OPD, Temuan BPK wajib tuntas 60 hari

Kamis, 29 Januari 2026 11:24 WIB
Image Print
Inspektur Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB), Budi Herman. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat siap melakukan jemput bola mengaudit organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman di Mataram, Kamis, menegaskan apa yang menjadi temuan BPK akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

"Temuan itu kan sejak 2023 sampai 2025. Sesuai dengan rekomendasi ada waktu 60 hari dan itu wajib kita ditindaklanjuti. Bila perlu kita akan jemput bola memeriksa OPD terkait, supaya mempercepat," ujarnya.

Ia mengatakan meski diberi waktu 60 hari oleh BPK. Pihaknya, optimis dapat membenahi dan menuntaskan apa yang menjadi temuan tersebut.

"Ini bukan soal cukup ndak cukup tapi undang undangnya mengatakan seperti itu 60 hari," kata Budi Herman.

Terkait apakah ada skala prioritas temuan apa saja yang menjadi pemeriksaan Inspektorat?. Budi Herman menegaskan bahwa semua temuan sama posisinya. Hanya saja, skala prioritas itu dilihat dari mana yang paling berdampak pada masyarakat untuk segera dibenahi.

"Yang jelas, apa yang menjadi catatan BPK akan kita urai satu persatu. Makanya, mulai pekan depan kita sudah akan ke OPD-OPD terkait," tegasnya.

Baca juga: Audit BPK Dimulai, Lombok Tengah satukan OPD siapkan laporan keuangan 2025

Disinggung apa sikap Inspektorat terhadap temuan tersebut. Pihaknya, belum bisa menentukan sikap apa pun. Terpenting, lanjut Budi, setiap temuan akan dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian di ambil langkah-langkah perbaikan.

Sebelumnya, BPK Perwakilan NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Pemprov NTB. Penyerahan LHP ini mencakup tiga objek pemeriksaan utama, yakni pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, pemeriksaan kinerja atas desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan, serta pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan operasional Bank NTB Syariah dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan.

Beberapa temuan BPK tersebut, antara lain adanya transaksi tidak sah dengan nilai hampir Rp180 miliar yang terjadi pada PT Bank NTB Syariah akibat insiden siber sejak 2023 hingga Maret 2025. Kemudian, ditemukan permasalahan penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan pertambangan Menerbitkan Izin (MBLB) yang belum sesuai ketentuan, seperti 32 izin usaha pertambangan (IUP) berada pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca juga: Gubernur Iqbal atensi temuan BPK soal transaksi Rp180 miliar bank daerah di NTB

Baca juga: BPK temukan puluhan izin tambang bermasalah di NTB



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026