Mataram (ANTARA) - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap mencairkan dana pembiayaan modal kerja sebesar Rp11 miliar untuk PT Carsten Group Indonesia (CGI) atas adanya jaminan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) tiga lahan pada lokasi berbeda.
"Tanah (lahan) itu tiga lokasi, ada di Sumbawa dan Yogyakarta," kata Fadli, kuasa hukum Kukuh Rahardjo di sela pendampingan pemeriksaan di Kejati NTB, Kamis.
Perihal siapa pemilik tiga lahan yang menjadi jaminan hingga disetujui pihak bank tersebut, ia menolak untuk menyampaikan ke publik.
"Ya ada pokoknya seseorang," ujarnya.
Fadli hanya meyakinkan bahwa pemberian dana pembiayaan dengan penjaminan tiga lahan itu berjalan sesuai prosedur, salah satunya dilihat dari hasil apraisal.
"Jadi, harga tanah (lahan) Rp15 miliar, pinjamannya 'kan Rp11 miliar," ucapnya.
Persoalan pun muncul ketika kredit PT CGI masuk dalam tunggakan atau Kol 5, yakni kondisi PT CGI selaku debitur tidak mampu membayar kredit hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian pencairan dana pembiayaan.
Menurutnya, hal tersebut sudah tergolong dalam wanprestasi perjanjian. Pihak bank seharusnya menempuh penyitaan dan lelang atas objek hak tanggungan atau jaminan berupa tiga SHM lahan.
"Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh bank," ujarnya.
Ia menerangkan bahwa kliennya, Kukuh Rahardjo selaku Direktur Utama BPD NTB kala itu hendak mengambil tindakan tersebut.
"Tetapi, kasusnya sudah terlebih dahulu diusut jaksa," katanya.
Menurutnya, jika pihak bank segera menyita barang jaminan, maka tidak akan muncul kerugian negara atas pencairan pembiayaan tersebut.
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan bahwa kehadiran kliennya ke hadapan penyidik hari ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan.
"Hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," ucap Fadli.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid yang dikonfirmasi turut membenarkan bahwa penyidik pada bidang pidana khusus kembali memeriksa Kukuh Rahardjo dalam kapasitas Direktur Utama BPD NTB.
"Iya, pemeriksaan lanjutan saja, tetap didampingi kuasa hukum," katanya.
Kukuh sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/8). Demikian juga tercatat pada dua pekan sebelumnya, Senin (10/8).
Dalam pemberian pembiayaan oleh bank berbentuk Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi NTB yang beroperasi dengan prinsip syariah ini sebelumnya muncul nama PT Samota Enduro Gemilang.
Terungkap PT Samota Enduro Gemilang sebagai promotor MXGP tahun 2023 di Pulau Lombok. Sebagai promotor, PT Samota Enduro Gemilang menggandeng PT Carsten Group Indonesia, selaku perusahaan yang menerima pembiayaan Rp11 miliar dari BPD.
Pemberian pembiayaan Rp11 miliar tercatat sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan event olahraga ekstreme skala internasional tersebut.
Dalam komitmen dukungan, bank daerah bersama PT Samota Enduro Gemilang dan PT Carsten Group Indonesia melakukan penandatangan pada 5 Juni 2023.
Para pihak yang menandatangani komitmen tersebut adalah Kukuh Rahardjo selaku direktur bank daerah, Taufan Rahmadi sebagai Direktur PT Samota Enduro Gemilang, dan Direktur PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah.
Baca juga: Kejaksaan periksa Kukuh Rahardjo terkait pembiayaan Bank NTB Syariah Rp11 miliar
Dari rangkaian penyidikan, jaksa tercatat telah memeriksa para pihak yang menandatangani komitmen tersebut.
Selain Kukuh Rahardjo, Abdul Ghany Kusumah terekap menjalani pemeriksaan secara bersamaan pada Senin, 10 Agustus 2026. Sedangkan, Taufan Rahmadi diperiksa pada Jumat (14/8).
Pemeriksaan saksi-saksi pun berjalan secara maraton. Pada Selasa (18/8), penyidik kejaksaan memeriksa mantan direktur pembiayaan yang menjabat pada tahun 2023.
"Jadi, semua yang terlibat atau ada kaitannya dengan pemberian pinjaman modal kerja dari bank daerah kepada PT Carsten sebesar Rp11 miliar masuk dalam rangkaian pemeriksaan maraton kami," kata Harun.
Baca juga: Kejati NTB memeriksa saksi dugaan korupsi pinjaman Rp11 miliar
Perihal kerugian dari dugaan korupsi pinjaman modal ini, kejaksaan masih berkoordinasi dengan lembaga audit. Belum ada muncul angka dari rangkaian penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said sebelumnya menyampaikan dalam penyidikan kasus ini pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026