Dirkeu AP II terkena OTT KPK langsung dipecat

id Angkasa Pura,PT Inti,Korupsi berjamaah

Dirkeu AP II terkena OTT KPK langsung dipecat

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019). KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI Taswin Nur sebagai pemberi suap. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Mataram (ANTARA) - Kementerian BUMN menegaskan tidak menoleransi para direksi, komisaris, maupun jajaran pegawai BUMN lain, yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Ibu Menteri BUMN Rini Soemarno begitu mengetahui ada jajaran BUMN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,  maka pihak yang terlibat korupsi tersebut akan langsung diberhentikan," ujar Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei,  dan Konsultan II Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin di Jakarta, Kamis.

Roziqin menjelaskan bahwa hal tersebut sudah merupakan komitmen awal dan dipahami seluruh komisaris, direksi, maupun jajaran pegawai BUMN lainnya.

"TIdak ada toleransi sama sekali. Siapapun yang terkena OTT akan diberhentikan dan ini sudah dipahami oleh semua jajaran BUMN," tegasnya.

Semua sistem saat ini, menurut Roziqin, sudah dibangun sedemikian rapi sehingga jika terjadi pelanggaran maka Kementerian BUMN memberikan tindakan sangat tegas.
 

"Selalu begitu, jadi begitu ada OTT maka arahnya selalu ke situ (keputusan pemberhentian)," katanya.

Saat ditanya apakah Kementerian BUMN sudah menyiapkan pengganti direksi BUMN yang terkena OTT tersebut, Roziqin mengatakan hal tersebut akan diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap lima direktur PT Angkasa Pura II (Persero) pada Kamis dini hari.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan  membenarkan adanya OTT yang digelar di Jakarta Selatan itu. 

Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direktur Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

Tim KPK telah mengamankan lima orang yang terdiri atas unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai  BUMN terkait.