Gunung Merapi mengeluarkan awan panas letusan setinggi 1.000 meter

id merapi,awan panas letusan

Gunung Merapi mengeluarkan awan panas letusan setinggi 1.000 meter

Gunung Merapi mengeluarkan awan panas letusan pada Sabtu (17/11). (BPPTKG)

Yogyakarta (ANTARA) - Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, mengeluarkan satu kali awan panas letusan dengan tinggi kolom 1.000 meter dari puncak.

Melalui akun twitter resminya, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan awan panas letusan Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 10:46 WIB memiliki durasi 155 detik dengan amplitudo maksimum 70 mm.

"Teramati kolom letusan setinggi kurang lebih 1.000 meter. Angin bertiup ke barat," tulis BPPTKG melalui akun twitternya.

Berdasarkan pengamatan pada Minggu, pukul 00:00-06:00 WIB, BPPTKG juga mencatat tujuh kali gempa guguran di Gunung Merapi dengan amplitudo 2-10 mm yang berlangsung selama 17.6-21.52 detik, dua gempa hybrid dengan amplitudo 2 mm selama 6.72-7.2 detik, dua gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 44-65 mm selama 11.56-16.16 detik, dan satu kali gempa vulkanik dalam dengan amplitudo 3 mm selama 8.88 detik.

Awan panas letusan sebelumnya juga dikeluarkan Gunung Merapi pada Sabtu (9/11) dengan tinggi kolom 1.500 meter. Awan panas letusan itu memiliki amplitudo 65 mm dan durasi 160 detik dengan jarak luncuran diperkirakan sejauh 1.500 meter.

Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai meletusnya Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG.