Mataram (ANTARA) - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap buronan kasus pencurian mesin kapal dari sebuah rumah toko (ruko) yang berada di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, buronan kasus pencurian mesin kapan yang berhasil di tangkap Tim Gabungan Jatanras Polda NTB dan Opsnal Satintel Brimobda NTB, berinisial MA (30).
"Jadi yang bersangkutan ini DPO curat, dia anggota komplotan pencurian mesin kapal yang ditangkap di wilayah Terara, Lombok Timur," kata Kombes Pol Artanto.
Sebelumnya, salah seorang rekannya berinisial AH (37) berhasil ditangkap. Dalam aksi pencuriannya, MA dan AH beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron.
"Untuk anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran lapangan," ujarnya.
Penangkapan MA terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Keterangan rekannya yang lebih dulu tertangkap, yakni AH menguatkan keberadaan MA yang belakangan diketahui di wilayah Lombok Timur.
Dalam aksi penangkapannya, MA mengalami luka tembak di bagian kaki karena mencoba kabur ketika anggota kepolisian melakukan pengepungan.
Lebih lanjut, MA yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman paling beratnya tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, buronan kasus pencurian mesin kapan yang berhasil di tangkap Tim Gabungan Jatanras Polda NTB dan Opsnal Satintel Brimobda NTB, berinisial MA (30).
"Jadi yang bersangkutan ini DPO curat, dia anggota komplotan pencurian mesin kapal yang ditangkap di wilayah Terara, Lombok Timur," kata Kombes Pol Artanto.
Sebelumnya, salah seorang rekannya berinisial AH (37) berhasil ditangkap. Dalam aksi pencuriannya, MA dan AH beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron.
"Untuk anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran lapangan," ujarnya.
Penangkapan MA terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Keterangan rekannya yang lebih dulu tertangkap, yakni AH menguatkan keberadaan MA yang belakangan diketahui di wilayah Lombok Timur.
Dalam aksi penangkapannya, MA mengalami luka tembak di bagian kaki karena mencoba kabur ketika anggota kepolisian melakukan pengepungan.
Lebih lanjut, MA yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman paling beratnya tujuh tahun penjara.