Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi dana CSR PDAM Giri Menang, Sahyan, yang terjerat dalam kasusnya ketika baru menjabat sebagai Kepala Desa Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dituntut 21 bulan atau sebanding dengan satu tahun dan sembilan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Camundi Dewi dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu, menyatakan bahwa Sahyan telah terbukti melakukan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang sebesar Rp165 juta.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahyan dengan penjara selama satu tahun dan sembilan bulan," kata Camundi Dewi dalam persidangannya yang dipimpin Anak Agung Putu Ngurah Rajendra.
Jaksa mengajukan tuntutannya berdasarkan hasil pembuktian dalam dakwaan yang mengarah pada pidana Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga menuntut Sahyan untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dengan turut membebankan uang pengganti Rp165 juta, Sahyan yang sebelumnya telah melakukan pengembalian sebesar Rp5,75 juta, dibebankan menanggung uang pengembalian ke negara sebesar Rp159,25 juta.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan penjara selama enam bulan," ujarnya.
Dalam uraian tuntutannya, Sahyan dinyatakan telah terbukti menggunakan dana CSR tersebut untuk menjalankan program 100 hari kerjanya pascaterpilih sebagai Kades Lingsar pada Desember 2018.
Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Camundi Dewi dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu, menyatakan bahwa Sahyan telah terbukti melakukan korupsi dana CSR PDAM Giri Menang sebesar Rp165 juta.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahyan dengan penjara selama satu tahun dan sembilan bulan," kata Camundi Dewi dalam persidangannya yang dipimpin Anak Agung Putu Ngurah Rajendra.
Jaksa mengajukan tuntutannya berdasarkan hasil pembuktian dalam dakwaan yang mengarah pada pidana Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa juga menuntut Sahyan untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dengan turut membebankan uang pengganti Rp165 juta, Sahyan yang sebelumnya telah melakukan pengembalian sebesar Rp5,75 juta, dibebankan menanggung uang pengembalian ke negara sebesar Rp159,25 juta.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan penjara selama enam bulan," ujarnya.
Dalam uraian tuntutannya, Sahyan dinyatakan telah terbukti menggunakan dana CSR tersebut untuk menjalankan program 100 hari kerjanya pascaterpilih sebagai Kades Lingsar pada Desember 2018.