Jakarta (ANTARA) - Pengacara Komjen Pol. Susno Duadji, Efran Helmi Juni mengatakan, kliennya tetap komitmen akan membongkar kasus praktik makelar kasus di Mabes Polri.
"Ia akan tetap melanjutkan untuk membongkar praktik makelar kasus (markus)," kata Efran usai menjenguk Susno di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin malam.
Efran menuturkan, mantan Kepala Bareskrim itu akan membongkar kasus lebih besar yang diduga melibatkan jenderal polisi lainnya, meskipun saat ini menjalani penangkapan dan menginap di Mabes Polri.
"Iya nantilah akan kita buka karena kita punya datanya," ujarnya.
Praktisi hukum itu, mengungkapkan jenderal polisi bintang tiga itu memiliki data kasus praktik mafia hukum di institusi penegak hukum tersebut dan akan menyerahkan kepada tim pengacaranya untuk pengungkapan.
Sebelumnya, tim penyidik independen Mabes Polri menetapkan Susno sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan uang suap (gratifikasi).
"Setelah dievaluasi baik keterangan Pak Susno maupun saksi yang diperiksa sebelumnya, penyidik memutuskan menjadikan Susno sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Senin (10/5).
Namun, Aritonang membantah bahwa penyidik telah melakukan penahanan, tetapi baru dilakukan penangkapan.
"Dengan status telah tertangkap, maka Susno tidak bisa pulang dan harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri selama 24 jam," ujarnya.
Saat ini, Aritonang menuturkan bahwa Susno istirahat di Mabes Polri sambil menunggu hasil evaluasi penyidik. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kata Aritonang, penyidik telah menemukan ada unsur pidana kasus Arwana yaitu penyuapan.
Namun demikian, pihak pengacara menuturkan Susno menolak menandatangani surat penangkapan maupun penetapan tersangka karena alasan penyidik tidak bisa menujukan alat bukti yang kuat untuk menetapkannya menjadi tersangka. (*)