Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 oknum anggota Pokri di lapangan Mapolda Banten, di Serang, Senin.
Delapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak hadir dalam upacara tersebut. Kedelapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni Brigadir KKF yang merupakan oknum anggota Polres Cilegon, Bripda BA dan Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang, berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
"Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri," kata Irjen Pol Agung Sabar Santoso dalam amanatnya.
Kapolda Banten mengatakan, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan institusi Polri, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polda Banten agar selalu mawas diri serta berharap agar anggota lainnya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga," kata Irjen Pol Agung Sabar Santoso.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa 8 personel Polda Banten dilakukan PTDH karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran Desersi yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.
"Diharapkan dalam Upacara PTDH ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran, dan dapat meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat. Tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai Tribrata serta menjadi insan Polri yang Profesional dan Modern" kata Edy.
Delapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak hadir dalam upacara tersebut. Kedelapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni Brigadir KKF yang merupakan oknum anggota Polres Cilegon, Bripda BA dan Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang, berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
"Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri," kata Irjen Pol Agung Sabar Santoso dalam amanatnya.
Kapolda Banten mengatakan, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan institusi Polri, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polda Banten agar selalu mawas diri serta berharap agar anggota lainnya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
”Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga," kata Irjen Pol Agung Sabar Santoso.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa 8 personel Polda Banten dilakukan PTDH karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran Desersi yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.
"Diharapkan dalam Upacara PTDH ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran, dan dapat meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat. Tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai Tribrata serta menjadi insan Polri yang Profesional dan Modern" kata Edy.