Taliwang (ANTARA) - Polsek Woha Kabupaten Bima menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan laras pendek dari Anhar, seorang petani asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Tanpa paksaan dan tekanan, Saya menyerahkan senjata api rakitan yang diterima oleh Kapolsek Woha Kabupaten Bima, Iptu Edy Prayitno,” kata Anhar, Senin (24/2).
Lelaki berusia (28) tahun tersebut murni tanpa paksaan dan tekanan menyerahkan senjata rakitan miliknya, kesadaran tersebut muncuk setelah mendapat pengarahan akan bahaya menyimpan senjata tanpa dilengkapi surat-surat izin.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, mengatakan, sebelum senjata api rakitan tersebut diserahkan ke Polres Bima, Anhar terlebih dahulu mendatangi rumah ketua RT 04 di desa setempat untuk berkoordinasi.
“Pemilik senjata rakitan ini menyerahkan secara sukarela senjata rakitannya melalui ketua Rt dan pihak RT langsung menyerahkan kepada kami,” katanya.
Penyerahan senjata api rakitan oleh Anhar didampingi pihat RT, Bhabinkamtibmas Desa Kalampa, Bripka Sarjan Adibuana, menyarahkan kepada Kapolsek Woha.
Kapolres Bima juga mengimbau pada masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan, agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah Desa melalui kepala desa.
Jika terbukti kedapatan menyimpan dan terbukti memiliki senjata apitanpa izin maka ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Jika senjata api rakitan diserahkan secara sukarela kepada pihak Kepolisian atau pemerintah maka tidak dilakukan proses hukum,” tutupnya.
Polsek Woha Kabupaten Bima menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan laras pendek dari Anhar, seorang petani asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Tanpa paksaan dan tekanan, Saya menyerahkan senjata api rakitan yang diterima oleh Kapolsek Woha Kabupaten Bima, Iptu Edy Prayitno,” kata Anhar, Senin (24/2).
Lelaki berusia (28) tahun tersebut murni tanpa paksaan dan tekanan menyerahkan senjata rakitan miliknya, kesadaran tersebut muncuk setelah mendapat pengarahan akan bahaya menyimpan senjata tanpa dilengkapi surat-surat izin.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, mengatakan, sebelum senjata api rakitan tersebut diserahkan ke Polres Bima, Anhar terlebih dahulu mendatangi rumah ketua RT 04 di desa setempat untuk berkoordinasi.
“Pemilik senjata rakitan ini menyerahkan secara sukarela senjata rakitannya melalui ketua Rt dan pihak RT langsung menyerahkan kepada kami,” katanya.
Penyerahan senjata api rakitan oleh Anhar didampingi pihat RT, Bhabinkamtibmas Desa Kalampa, Bripka Sarjan Adibuana, menyarahkan kepada Kapolsek Woha.
Kapolres Bima juga mengimbau pada masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan, agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah Desa melalui kepala desa.
Jika terbukti kedapatan menyimpan dan terbukti memiliki senjata apitanpa izin maka ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Jika senjata api rakitan diserahkan secara sukarela kepada pihak Kepolisian atau pemerintah maka tidak dilakukan proses hukum,” tutupnya.