Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan areal kawasan Udayana harus steril dari berbagai aktivitas musik, karaoke dan lainnya, karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Kamis mengatakan gangguan kamtibmas yang ditimbulkan akibat aktivitas PKL itu, ketika tiba waktu azan magrib dan isa, suara lagu yang diputar pedagang kaki lima (PKL) mengalahkan suara azan di masjid yang ada di areal Udayana.
"Bahkan, pada malam minggu suara musik yang diputar PKL masih terdengar sampai tiba waktu subuh. Kondisi itu, pastinya sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar," katanya.
Karenanya, untuk menjamin PKL tidak menyediakan fasilitas musik, karaoke dan lainnya, terus dilakukan pengawasan melalui patroli dan jika menemukan ada PKL yang melakukan aktivitas tersebut, anggota Satpol PP langsung memberikan teguran dan peringatan.
Jika sudah diberikan teguran dan peringatan tiga kali, namun mereka tetap bandel, katanya, maka tim Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap pedagang.
Seperti yang telah dilakukan pekan lalu, kata Bayu, tindakan yang dilakukan timnya bahkan melakukan penyitaan terhadap berbagai alat kelengkapan musik yang dimiliki lima orang pedagang.
"Tim kami menyita laptop, sound system dan mikrofon pedagang sebagai barang bukti," katanya.
Setelah disita, kata dia, peralatan itu dibuatkan berita acara kemudian bagi pedagang yang baru mendapatkan peringatan pertama, dipersilakan mengambil kembali peralatan yang disita dengan terlebih dahulu membuat pernyataan tidak mengulangi lagi aktivitas seperti semula.
"Sementara pedagang yang sudah diberikan peringatan berkali-kali, barangnya tidak dikembalikan. Itu masuk menjadi barang bukti yang akan kami musnahkan," katanya.
Kendati demikian, kata Bayu, pengawasan terus dilakukan dan jika kasus serupa ditemukan lagi, timnya juga akan melakukan tindakan serupa agar memberikan efek jera bagi para PKL lainnya.
"Harapan kami, kalaupun pedagang mau memutar lagu, suaranya cukup didengar sampai di tempat duduk atau didengar sendiri," katanya.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Kamis mengatakan gangguan kamtibmas yang ditimbulkan akibat aktivitas PKL itu, ketika tiba waktu azan magrib dan isa, suara lagu yang diputar pedagang kaki lima (PKL) mengalahkan suara azan di masjid yang ada di areal Udayana.
"Bahkan, pada malam minggu suara musik yang diputar PKL masih terdengar sampai tiba waktu subuh. Kondisi itu, pastinya sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar," katanya.
Karenanya, untuk menjamin PKL tidak menyediakan fasilitas musik, karaoke dan lainnya, terus dilakukan pengawasan melalui patroli dan jika menemukan ada PKL yang melakukan aktivitas tersebut, anggota Satpol PP langsung memberikan teguran dan peringatan.
Jika sudah diberikan teguran dan peringatan tiga kali, namun mereka tetap bandel, katanya, maka tim Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap pedagang.
Seperti yang telah dilakukan pekan lalu, kata Bayu, tindakan yang dilakukan timnya bahkan melakukan penyitaan terhadap berbagai alat kelengkapan musik yang dimiliki lima orang pedagang.
"Tim kami menyita laptop, sound system dan mikrofon pedagang sebagai barang bukti," katanya.
Setelah disita, kata dia, peralatan itu dibuatkan berita acara kemudian bagi pedagang yang baru mendapatkan peringatan pertama, dipersilakan mengambil kembali peralatan yang disita dengan terlebih dahulu membuat pernyataan tidak mengulangi lagi aktivitas seperti semula.
"Sementara pedagang yang sudah diberikan peringatan berkali-kali, barangnya tidak dikembalikan. Itu masuk menjadi barang bukti yang akan kami musnahkan," katanya.
Kendati demikian, kata Bayu, pengawasan terus dilakukan dan jika kasus serupa ditemukan lagi, timnya juga akan melakukan tindakan serupa agar memberikan efek jera bagi para PKL lainnya.
"Harapan kami, kalaupun pedagang mau memutar lagu, suaranya cukup didengar sampai di tempat duduk atau didengar sendiri," katanya.