Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan dana pendamping sekitar Rp300 juta untuk melaksanakan program penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi warga setempat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Kamis, mengatakan, anggaran itu sebagai dana pendamping untuk mendukung program Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Program PTSL ini dulu namanya prona. Semua biaya untuk penerbitan sertifikat tanah ditanggung pemerinah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat atas tanahnya tanpa biaya," katanya.
Karenanya, dana pendampingan ini dimaksudkan untuk membiayai berbagai biaya yang timbul untuk pra sertifikat seperti perencanaan, pembelian meterai, pal, saksi, honor pengantar petugas pengantar berkas, honor camat, honor lurah dan sosialisasi.
Sementara untuk biaya pengukuran dan administrasi lainnya ditanggung oleh BPN melaui anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.
"Dengan demikian, tidak alasan petugas untuk memungut biaya lagi dari masyarakat, sehingga sertifikat yang diberikan benar-benar gratis," katanya.
Menyinggung tentang tahapan, Kemal mengatakan, pelaksanaan program PTSL tahun 2020, saat ini dalam tahap pemetaan di setiap kelurahan, untuk mengindentifikasi tanah-tanah baik milik masyarakat maupun pemerintah yang belum brsertifikat.
"PTSL ini digratiskan untuk semua kalangan masyarakat baik kaya maupun miskin, karena targetnya adalah bagaimana semua tanah yang ada di kota ini masuk dalam PTSL. Kecuali tanah yang masih dalam sengketa," katanya.
Program PTSL di Kota Mataram telah dilaksanakan pada tahun 2017, dengan kuota 5.000 persil, kemudian pada tahun 2018 menyasar 7.500 persil dan proses penerbitan sertifikat berlangsung hingga 2019.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Kamis, mengatakan, anggaran itu sebagai dana pendamping untuk mendukung program Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Program PTSL ini dulu namanya prona. Semua biaya untuk penerbitan sertifikat tanah ditanggung pemerinah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat atas tanahnya tanpa biaya," katanya.
Karenanya, dana pendampingan ini dimaksudkan untuk membiayai berbagai biaya yang timbul untuk pra sertifikat seperti perencanaan, pembelian meterai, pal, saksi, honor pengantar petugas pengantar berkas, honor camat, honor lurah dan sosialisasi.
Sementara untuk biaya pengukuran dan administrasi lainnya ditanggung oleh BPN melaui anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.
"Dengan demikian, tidak alasan petugas untuk memungut biaya lagi dari masyarakat, sehingga sertifikat yang diberikan benar-benar gratis," katanya.
Menyinggung tentang tahapan, Kemal mengatakan, pelaksanaan program PTSL tahun 2020, saat ini dalam tahap pemetaan di setiap kelurahan, untuk mengindentifikasi tanah-tanah baik milik masyarakat maupun pemerintah yang belum brsertifikat.
"PTSL ini digratiskan untuk semua kalangan masyarakat baik kaya maupun miskin, karena targetnya adalah bagaimana semua tanah yang ada di kota ini masuk dalam PTSL. Kecuali tanah yang masih dalam sengketa," katanya.
Program PTSL di Kota Mataram telah dilaksanakan pada tahun 2017, dengan kuota 5.000 persil, kemudian pada tahun 2018 menyasar 7.500 persil dan proses penerbitan sertifikat berlangsung hingga 2019.