Mataram (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap salah seorang sekawanan komplotan pencuri yang menjalankan aksi kejahatannya pada malam hari di sebuah rumah wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis, mengatakan sekawanan komplotan pencuri yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AP (35), asal Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap ketika sedang berada di rumahnya," kata Artanto.
Pelaku AP bersama komplotannya menjalankan aksi pencurian pada akhir September 2019. Hasil dari aksinya, komplotan AP membawa kabur dua kendaraan roda dua, tiga telepon pintar, dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.
"Dalam beraksi, komplotan ini masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan senjata tajam bawaannya, seperti parang, linggis, dan cukit," ujarnya.
Komplotan AP ini, jelasnya, berjumlah lima orang. Selain AP, salah seorang rekannya sudah lebih dulu tertangkap. Rekannya yang ditangkap berinisial RG.
"Tapi rekannya ini (RG) ditangkap dalam keterlibatan kasus lain," ujarnya.
Kemudian untuk tiga penjahat lainnya, berinisial KH, MU, dan ID, dikatakan Artanto, masih dalam proses pengejaran di lapangan.
"Untuk identitas sisa komplotannya sudah kita dapatkan, keberadaan mereka masih dalam pemantauan anggota," ucapnya.
Lebih lanjut, AP bersama sejumlah barang bukti milik korban, termasuk dua kendaraan roda dua, telah diamankan pihak kepolisian di Mapolda NTB.
Karena perbuatannya, AP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman paling berat sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis, mengatakan sekawanan komplotan pencuri yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AP (35), asal Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap ketika sedang berada di rumahnya," kata Artanto.
Pelaku AP bersama komplotannya menjalankan aksi pencurian pada akhir September 2019. Hasil dari aksinya, komplotan AP membawa kabur dua kendaraan roda dua, tiga telepon pintar, dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.
"Dalam beraksi, komplotan ini masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan senjata tajam bawaannya, seperti parang, linggis, dan cukit," ujarnya.
Komplotan AP ini, jelasnya, berjumlah lima orang. Selain AP, salah seorang rekannya sudah lebih dulu tertangkap. Rekannya yang ditangkap berinisial RG.
"Tapi rekannya ini (RG) ditangkap dalam keterlibatan kasus lain," ujarnya.
Kemudian untuk tiga penjahat lainnya, berinisial KH, MU, dan ID, dikatakan Artanto, masih dalam proses pengejaran di lapangan.
"Untuk identitas sisa komplotannya sudah kita dapatkan, keberadaan mereka masih dalam pemantauan anggota," ucapnya.
Lebih lanjut, AP bersama sejumlah barang bukti milik korban, termasuk dua kendaraan roda dua, telah diamankan pihak kepolisian di Mapolda NTB.
Karena perbuatannya, AP ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman paling berat sembilan tahun penjara.