Banjarbaru (ANTARA) - Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan membekuk seorang buronan yang kabur dari tahanan Polsek Banjarbaru Timur atas nama M Ahyadi setelah ditembak kedua kakinya akibat melawan saat ditangkap.
"Pelaku telah buron selama 7 bulan sejak kabur dari tahanan Polsek Agustus 2019 lalu," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Minggu.
Diceritakan Doni, ditemukannya keberadaan pelaku setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan terlihat di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur bergerak menuju lokasi yang diduga tempat pelarian pelaku.
Polisi pun berhasil menemukan sang DPO (daftar pencarian orang) tersebut di Kelurahan Kerang Dayu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Namun melihat keberadaan petugas, tersangka berusaha kabur dan melawan hingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki.
"Anggota tentunya tak ingin kehilangan pelaku, maka dengan sangat terpaksa tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan," timpal Doni yang mengapresiasi kinerja anggotanya tersebut.
Tersangka yang merupakan warga Sungai Tiung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun akibat ulahnya melarikan diri dari tahanan, maka hukumannya akan ditambah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pelaku telah buron selama 7 bulan sejak kabur dari tahanan Polsek Agustus 2019 lalu," terang Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Minggu.
Diceritakan Doni, ditemukannya keberadaan pelaku setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan terlihat di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur bergerak menuju lokasi yang diduga tempat pelarian pelaku.
Polisi pun berhasil menemukan sang DPO (daftar pencarian orang) tersebut di Kelurahan Kerang Dayu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Namun melihat keberadaan petugas, tersangka berusaha kabur dan melawan hingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki.
"Anggota tentunya tak ingin kehilangan pelaku, maka dengan sangat terpaksa tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan," timpal Doni yang mengapresiasi kinerja anggotanya tersebut.
Tersangka yang merupakan warga Sungai Tiung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun akibat ulahnya melarikan diri dari tahanan, maka hukumannya akan ditambah sesuai aturan hukum yang berlaku.