Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan gedung isolasi terpusat bagi pendatang atau penduduk Kota Mataram yang baru pulang dari luar daerah dengan status orang dalam pemantauan (OPD).
"Gedung isolasi tersebut kita siapkan di Wisma Nusantara, agar Dinas Kesehatan bersama tim terkait bisa melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan sebelum mereka kembali ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan wali kota seusai memimpin rapat percepatan penanggulangan COVID-19 Kota Mataram, yang dihadiri Komandan Kodim 1606/Lobar Kolonel Czi Efrijon Kroll, perwakilan Polresta Mataram Muhammad, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, Sekretaris Kota Mataram H Effendy Eko Saswito, beserta Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Nonalam COVID-19 Kota Mataram.
Dikatakan wali kota, setiap warga yang pulang dari luar daerah harus mengikuti protokol yang sudah ada. Termasuk, rencana kedatangan rombongan santri dari Situbondo, Jawa Timur yang dijadwalkan tiba Minggu (29/3).
"Sebelum para santri menuju rumah masing-masing, mereka akan diskrining di tempat isolasi terpusat," katanya.
Ketentuan itu, tambah wali kota, berlaku bagi semua warga yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah-daerah yang dinyatakan zona merah termasuk luar negeri.
Kegiatan rakor tersebut menghasilkan beberapa hal pokok pencegahan wabah COVID-19 di Kota Mataram, di antaranya, penyemprotan cairan antikuman di setiap kelurahan dan lingkungan akan dilaksanakan mulai hari Senin (30/3).
Dengan kesepakatan, selama satu minggu pelaksanaan, semua kelurahan harus selesai disemprot, dan wajib dilakukan semprot ulang. Kelurahan akan mendapat tandon disinfektan, kompresor dan hand sprayer masing-masing dua unit dengan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Mataram serta bantuan personil dari TNI dan Polri.
Selain itu, memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 Wita sampai dengan 06.00 WIta untuk area publik berupa mematikan lampu di jalan-jalan utama Kota Mataram, penutupan ruang terbuka hijau, dan larangan berkumpul ditempat umum yang bisa memicu percepatan penyebaran COVID-19.
Di samping itu, Satpol PP Kota Mataram bekerja sama dengan TNI/Polri menutup dan menindak tegas pengelola tempat hiburan. Sementara terkait imbauan untuk meniadakan Salat Jumat sementara waktu akan dikaji lebih dalam lagi, dan akan diputuskan beberapa hari ke depan.
"Gedung isolasi tersebut kita siapkan di Wisma Nusantara, agar Dinas Kesehatan bersama tim terkait bisa melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan sebelum mereka kembali ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan wali kota seusai memimpin rapat percepatan penanggulangan COVID-19 Kota Mataram, yang dihadiri Komandan Kodim 1606/Lobar Kolonel Czi Efrijon Kroll, perwakilan Polresta Mataram Muhammad, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, Sekretaris Kota Mataram H Effendy Eko Saswito, beserta Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Nonalam COVID-19 Kota Mataram.
Dikatakan wali kota, setiap warga yang pulang dari luar daerah harus mengikuti protokol yang sudah ada. Termasuk, rencana kedatangan rombongan santri dari Situbondo, Jawa Timur yang dijadwalkan tiba Minggu (29/3).
"Sebelum para santri menuju rumah masing-masing, mereka akan diskrining di tempat isolasi terpusat," katanya.
Ketentuan itu, tambah wali kota, berlaku bagi semua warga yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah-daerah yang dinyatakan zona merah termasuk luar negeri.
Kegiatan rakor tersebut menghasilkan beberapa hal pokok pencegahan wabah COVID-19 di Kota Mataram, di antaranya, penyemprotan cairan antikuman di setiap kelurahan dan lingkungan akan dilaksanakan mulai hari Senin (30/3).
Dengan kesepakatan, selama satu minggu pelaksanaan, semua kelurahan harus selesai disemprot, dan wajib dilakukan semprot ulang. Kelurahan akan mendapat tandon disinfektan, kompresor dan hand sprayer masing-masing dua unit dengan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Mataram serta bantuan personil dari TNI dan Polri.
Selain itu, memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 Wita sampai dengan 06.00 WIta untuk area publik berupa mematikan lampu di jalan-jalan utama Kota Mataram, penutupan ruang terbuka hijau, dan larangan berkumpul ditempat umum yang bisa memicu percepatan penyebaran COVID-19.
Di samping itu, Satpol PP Kota Mataram bekerja sama dengan TNI/Polri menutup dan menindak tegas pengelola tempat hiburan. Sementara terkait imbauan untuk meniadakan Salat Jumat sementara waktu akan dikaji lebih dalam lagi, dan akan diputuskan beberapa hari ke depan.