Dompu (ANTARA) - Anggota Satuan Res Narkoba Polres Dompu menggerebek sebuah rumah warga berinisial DK yang dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Selasa. 

Dari penggerebekan itu, Polisi menyita delapan jirigen minuman keras oplosan jenis brem siap jual.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK di Dompu, Selasa, mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi warga setempat bahwa di rumah DK merupakan tempat memproduksi minuman keras oplosan. 

Aktivitas produksi dan penjualan miras oplosan tersebut, tambah Kapolres,  sangat meresahkan warga, sehingga warga melapor ke polisi. 

"Menurut warga, rumah DK sering menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis brem, sehingga kami lakukan penggerebekan," katanya. 

Atas perbuatannya, terduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2016 tentang larangan memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. 

Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024