Pekanbaru (ANTARA) - Tim operasi penertiban Tanaman dan Satwa Liar (TSL) di Provinsi Riau berhasil menyelamatkan empat ekor Owa dan tiga Lutung Emas dari perdagangan ilegal.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Dian Indriati di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kegiatan operasi penertiban yang dipimpin oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah II Sumatera berlangsung pada tanggal 30 Maret 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru – Sungai Pagar, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Saat ini barang bukti berupa Owa empat ekor, Lutung tiga ekor, dan Kera Ekor Panjang tiga ekor telah dititipkan ke Balai Besar KSDA Riau untuk diobservasi di klinik transit dikarenakan satwa masih kecil dan bahkan ada yang masih bayi, yaitu satu Owa dan satu Lutung,” kata Dian.
Ia mengatakan terhadap tiga kera ekor panjang jika memungkinkan akan segera dilakukan pelepasliaran mengingat satwa tersebut tidak dilindungi, sedangkan untuk satwa dilindungi lainnya masih dititipkan di BBKSDA Riau sebagai barang bukti.
Ia mengatakan BBKSDA Riau menerima satwa titipan dari Seksi Wilayah II Balai Gakkum Wil. Sumatera setelah sehari sebelumnya pada 31 Maret dilakukan gelar perkara kasus tindak pidana satwa liar tersebut.
Gelar perkara dihadiri oleh Kasi Korwas Polda Riau, BBBKSDA Riau dan Penyidik Gakkum serta Pelaksana Operasi (Gakkum).
Dalam operasi penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru-Sungai Pagar, tim operasi penertiban menyita dua ekor Owa dan dua ekor Lutung serta berhasil mengamankan seseorang berinisial TA (26). Namun ada tiga orang pelaku lainnya yang merupakan sumber awal satwa melarikan diri.
Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan saat penyitaan di rumah tersangka tim berhasil mengamankan seekor Lutung dan seekor Owa.
Sedang dirumah lainnya diamankan seekor Owa dan tiga ekor Kera ekor panjang serta satu unit motor. Namun, belum dijelaskan dari mana satwa dilindungi tersebut berasal.