Mataram (ANTARA) - Rekanan proyek pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2016 mencicil uang temuan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat kementerian terkait.
"Sudah itu rekanannya membayar. Mencicil dia. Ada yang Rp100 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Senin.
Kombes Ekawana menyampaikan hal tersebut berdasarkan laporan penyidik yang menindaklanjuti LHP dari pihak inspektorat. Menurut laporan inspektorat, proyek pengadaan bibit bawang merah tersebut telah muncul kerugian negara dari anggaran proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp40 miliar.
Karenanya, penyidik dikatakan akan berkoordinasi lagi dengan pihak inspektorat terkait komitmen penggantian kerugian negara dari kontraktor pemenang tender pengadaan tersebut.
"Masih dia mau membayar. Mau dia mengganti," ujarnya pula.
Selain koordinasi, pihaknya juga melakukan serangkaian pemeriksaan hasil klarifikasi petani penerima bibit bawang. Pengecekan itu untuk melengkapi tindak lanjut temuan.
Dalam temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI menyebutkan ada sebanyak 23 kelompok tani di 13 kecamatan diklarifikasi. Klarifikasi itu terkait pembagian bibit disesuaikan dengan pengajuan calon penerima calon lokasi (CPCL).
Dari dugaannya, muncul penyimpangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,53 miliar dari keseluruhan anggaran.
Biaya pengadaan bibit bawang tahun anggaran 2016 di Kabupaten Bima berasal dari dana APBN dengan penyalurannya dilakukan dalam dua tahap.
Pada pengadaan tahap pertama dengan pagu anggaran Rp26,06 miliar dimenangkan PT LB dengan kontrak RP24,34 miliar. Untuk tahap kedua, PT QPI menyalurkan bibit dengan kontrak Rp16,11 miliar dari pagu anggaran Rp16,17 miliar.
"Sudah itu rekanannya membayar. Mencicil dia. Ada yang Rp100 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Senin.
Kombes Ekawana menyampaikan hal tersebut berdasarkan laporan penyidik yang menindaklanjuti LHP dari pihak inspektorat. Menurut laporan inspektorat, proyek pengadaan bibit bawang merah tersebut telah muncul kerugian negara dari anggaran proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp40 miliar.
Karenanya, penyidik dikatakan akan berkoordinasi lagi dengan pihak inspektorat terkait komitmen penggantian kerugian negara dari kontraktor pemenang tender pengadaan tersebut.
"Masih dia mau membayar. Mau dia mengganti," ujarnya pula.
Selain koordinasi, pihaknya juga melakukan serangkaian pemeriksaan hasil klarifikasi petani penerima bibit bawang. Pengecekan itu untuk melengkapi tindak lanjut temuan.
Dalam temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI menyebutkan ada sebanyak 23 kelompok tani di 13 kecamatan diklarifikasi. Klarifikasi itu terkait pembagian bibit disesuaikan dengan pengajuan calon penerima calon lokasi (CPCL).
Dari dugaannya, muncul penyimpangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,53 miliar dari keseluruhan anggaran.
Biaya pengadaan bibit bawang tahun anggaran 2016 di Kabupaten Bima berasal dari dana APBN dengan penyalurannya dilakukan dalam dua tahap.
Pada pengadaan tahap pertama dengan pagu anggaran Rp26,06 miliar dimenangkan PT LB dengan kontrak RP24,34 miliar. Untuk tahap kedua, PT QPI menyalurkan bibit dengan kontrak Rp16,11 miliar dari pagu anggaran Rp16,17 miliar.