Mataram, 8/7 (ANTARA) - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat tengah merampungkan kasus pemalsuan dokumen Tenaga Kerja Indonesia yang menyeret enam orang tersangka.
"Pemberkasan tindak pidana pemalsuan dokumen TKI itu hampir selesai, penyidik tengah berkordinasi dengan aparat kejaksaan untuk merampungkan berkas perkara tersebut," kata kata Kasubbid Publikasi Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Lalu Wirajaya di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, pada 5 Mei lalu, aparat Direktorat Reskrim Polda NTB mengamankan enam orang petugas lapangan dan pimpinan sebuah Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PPJTKI) atau yang kini dikenal dengan sebutan Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Penyidik Polda NTB juga menyita 76 berkas dokumen TKI yang diduga dipalsukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga ditetapkan enam orang tersangka masing-masing HS, De, Da, EM, G dan S.
Penyidik menjerat keenam tersangka itu dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun.
Pada 28 Juni lalu, berkas perkara untuk toga orang tersangsa masing-masing HS, De dan Da, dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah dinyatakan lengkap (P21).
Sementara berkas untuk tiga tersangka lainnya masing-masing Em, G dan S sudah diserahkan ke kejaksaan, namun dinyatakan belum lengkap (P19) sehingga penyidik tengah melengkapinya.
"Versi penyidik Polda NTB, dalam beberapa hari ke depan kelengkapan berkas perkara untuk ketiga tersangka itu dapat dipenuhi sehingga kasus pemalsuan dokumen TKI itu dapat segera disidangkan," ujar Wirajaya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTB H.M. Muazzim Akbar mengatakan, indikasi pemalsuan dokumen TKI itu sudah berlangsung lama.
Namun, pihak kepolisian baru menemukan bukti-bukti otentik sehingga masalah tersebut baru ditindaklanjuti dalam bentuk berkas perkara.
"Itu sudah berlangsung lama dan mungkin polisi baru menemukan bukti-bukti kuat sehingga baru sekarang ditindaklanjuti secara hukum," ujar Muazzim yang juga pemilik PPJTKI PT Wira Kreasi Usaha itu.
Muazzim menduga, pemalsuan dokumen TKI itu merupakan ulah petugas lapangan (PL) yang dipekerjakan PPJTKI yang ditengarai bekerja sama dengan oknum petugas kemigrasian untuk memuluskan proses penerbitan paspor.
Aksi pemalsuan dokumen itu terus berlanjut karena sejauh ini PPJTKI menerima order TKI yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan administrasi atau dikenal dengan sebutan "ready paspor".
"Petugas lapangan yang mengurus semua persyaratan administrasi itu dan itulah cara-caranya memalsukan dokumen demi keuntungan ganda bagi mereka, selain biayanya relatif murah untuk seorang TKI, juga mereka mendapat keuntungan lain dari jual-beli berkas TKI itu," ujarnya.
Menurut Muazzim, secara normatif biaya pengurusan dokumen TKI mencapai Rp4 juta lebih, namun jika menggunakan dokumen palsu maka biayanya hanya berkisar antara dua hingga Rp2,5 juta.
Selain itu, diduga kuat petugas lapangan PPJTKI dan oknum pegawai imigrasi bekerja sama dengan calo untuk memperlancar pembuatan dokumen palsu itu.
"Bukan rahasia lagi, kalau ada Asosiasi Pengurus Jasa Keimigrasian (Apjakim) yang memperlancar pembuatan dokumen TKI dan sangat mungkin ada kaitannya dengan dokumen palsu itu," ujarnya.(*)