Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik efektif diberlakukan mulai 24 April 2020.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi melarang seluruh masyarakat mudik
Pada rapat terbatas Selasa ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.
"Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, kami lakukan tiga kali survei, yang terakhir adalah 13 dan 15 April 2020, masih didapat kira-kira 20 persen warga bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik," ungkap Luhut.
Survei tersebut menunjukkan masih ada 24 persen warga yang ingin mudik meski sebanyak 68 persen menyatakan tidak akan mudik.
"Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona. Jadi, saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," tambah Luhut.
Larangan mudik itu nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
"Namun, logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi," ungkap Luhut.
Selanjutnya transportasi massal di Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) juga akan jalan.
"Untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi, KRL tidak akan ditutup ini untuk cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta, itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," jelas Luhut.
Hingga Senin (20/4/2020) sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat
Sedangkan, kabupaten dan kota yang melakukan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.
Sedangkan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang diputuskan akan menerapkan PSBB mulai 22 April 2020.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi melarang seluruh masyarakat mudik
Pada rapat terbatas Selasa ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.
"Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, kami lakukan tiga kali survei, yang terakhir adalah 13 dan 15 April 2020, masih didapat kira-kira 20 persen warga bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik," ungkap Luhut.
Survei tersebut menunjukkan masih ada 24 persen warga yang ingin mudik meski sebanyak 68 persen menyatakan tidak akan mudik.
"Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona. Jadi, saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," tambah Luhut.
Larangan mudik itu nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
"Namun, logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi," ungkap Luhut.
Selanjutnya transportasi massal di Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) juga akan jalan.
"Untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi, KRL tidak akan ditutup ini untuk cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta, itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," jelas Luhut.
Hingga Senin (20/4/2020) sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat
Sedangkan, kabupaten dan kota yang melakukan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.
Sedangkan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang diputuskan akan menerapkan PSBB mulai 22 April 2020.