Mataram (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dari Dinas Kesehatan akan melaksanakan tes cepat (rapid test) COVID-19 di sejumlah masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah dan tarawih guna memutus penyebaran COVID-19.
"Nanti malam, tim Gugus Tugas mulai turun melakukan tes cepat COVID-19 di sejumlah masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah dan shalat tarawih," kata Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram sekaligus Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.
Untuk jumlah masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah dan tarawih di masjid di Kota Mataram, datanya ada di masing-masing kecamatan dan pihak kecamatan lah yang akan menentukan masjid mana yang akan dilakukan tes cepat COVID-19, secara acak.
Kegiatan tes cepat COVID-19 itu, kata wali kota, sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19, jika protokol pencegahan COVID-19 tidak dilaksanakan.
"Masyarakat yang teridentifikasi reaktif dari hasil tes cepat COVID-19, langsung akan diisolasi di Wisama Nusantara," katanya.
Selain melakukan kegiatan tes cepat COVID-19 di masjid, tim gugus juga akan memberikan sosialisasi kepada para tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat terhadap pentingnya penerapan "physical distancing" di tengah pandemi COVID-19.
"Dengan harapan warga yang masih melaksanakan salat berjamaah dan taraweh di masjid dapat menaati imbauan dan keputusan bersama untuk shalat di rumah," katanya.
Menyinggung akan adanya kekhawatiran dari masyarakat yang nantinya membandingkan kebijakan pemerintah kota membolehkan toko pakaian dan pasar tradisional tetap buka dengan syarat menerapkan protokol COVID-19, kenapa untuk kegiatan ibadah tidak diberikan kebijakan serupa, wali kota menjelaskan bahwa pasar tetap dibuka karena tidak ada cara aktivitas lain kalau ditutup.
Tetapi, pemerintah kota telah mengingatkan kalau pasar menjadi tempat yang mengancam terjadi eskalasi semakin tingginya kasus COVID-19, maka pasar dan pertokoan juga bisa ditutup.
"Kalau untuk shalat Jumat sesuai fatwa MUI, bisa diganti dengan salat dzuhur di rumah, begitu juga dengan shalat berjamaah dan tarawih dapat dilakukan di rumah," demikian Ahyar Abduh.
"Nanti malam, tim Gugus Tugas mulai turun melakukan tes cepat COVID-19 di sejumlah masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah dan shalat tarawih," kata Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram sekaligus Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.
Untuk jumlah masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah dan tarawih di masjid di Kota Mataram, datanya ada di masing-masing kecamatan dan pihak kecamatan lah yang akan menentukan masjid mana yang akan dilakukan tes cepat COVID-19, secara acak.
Kegiatan tes cepat COVID-19 itu, kata wali kota, sebagai salah satu upaya mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19, jika protokol pencegahan COVID-19 tidak dilaksanakan.
"Masyarakat yang teridentifikasi reaktif dari hasil tes cepat COVID-19, langsung akan diisolasi di Wisama Nusantara," katanya.
Selain melakukan kegiatan tes cepat COVID-19 di masjid, tim gugus juga akan memberikan sosialisasi kepada para tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat terhadap pentingnya penerapan "physical distancing" di tengah pandemi COVID-19.
"Dengan harapan warga yang masih melaksanakan salat berjamaah dan taraweh di masjid dapat menaati imbauan dan keputusan bersama untuk shalat di rumah," katanya.
Menyinggung akan adanya kekhawatiran dari masyarakat yang nantinya membandingkan kebijakan pemerintah kota membolehkan toko pakaian dan pasar tradisional tetap buka dengan syarat menerapkan protokol COVID-19, kenapa untuk kegiatan ibadah tidak diberikan kebijakan serupa, wali kota menjelaskan bahwa pasar tetap dibuka karena tidak ada cara aktivitas lain kalau ditutup.
Tetapi, pemerintah kota telah mengingatkan kalau pasar menjadi tempat yang mengancam terjadi eskalasi semakin tingginya kasus COVID-19, maka pasar dan pertokoan juga bisa ditutup.
"Kalau untuk shalat Jumat sesuai fatwa MUI, bisa diganti dengan salat dzuhur di rumah, begitu juga dengan shalat berjamaah dan tarawih dapat dilakukan di rumah," demikian Ahyar Abduh.