UNIZAR Mataram hadirkan akademisi Malaysia dalam kuliah umum perbankan syariah

id UNIZAR Mataram,Perbankan Syariah,Kuliah Umum,Ainuddin,NTB

UNIZAR Mataram hadirkan akademisi Malaysia dalam kuliah umum perbankan syariah

UNIZAR Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar kuliah umum internasional dengan menghadirkan empat orang akademisi dari Malaysia. (ANTARA/Wal)

Mataram (ANTARA) - Universitas Islam Al-Azhar Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar kuliah umum internasional dengan menghadirkan empat orang akademisi dari Malaysia sebagai pembicara yang memberikan pemahaman tentang perbankan syariah kepada para mahasiswa.

Kuliah umum internasional yang digelar di Gedung Theather Ahmad Firdaus Sukmono tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) Mataram, Dr Ir Muh Ansyar, MP, di Mataram, Selasa (24/12).

Empat orang akademisi dari Malaysia yang hadir dalam kuliah umum tersebut, yakni Assoc. Prof Dr Ahmad Zaki Salleh, Dosen Faculty of Shariah and Law, Universiti Sains Islam Malaysia sekaligus selaku narasumber yang memaparkan tajuk presentasi "Inovasi Perbankan Islam;Smart Kontrak Dalam Pelaksanaan Operasi Tawarruq".

Selain itu, Dr Khairul Anuar Ahmad, Dosen Faculty of Shariah and Law, Universiti Islam Selangor, yang membahas tajuk presentasi "Isu-Isu Kontemporari Dalam Kewangan Syariah".

Dr Mohd Rofaizal Ibhraim, Dosen Faculty of Shariah and Law, Universiti Islam Selangor, yang menyampaikan materi tentang "Khiyar Al-Rukyah Dalam Mazhab Hanafi, Merungkai Isu Jual Beli COD".

Dr Nik Abdul Rahim Nik Abdul Ghani, Dosen Faculty of Islamic Studies, Universiti Kebangsaan Malaysia, yang mempresentasikan "Kepatuhan Syariah Dalam Aplikasi Mudah Alih Sektor Dagangan Runcit Di Malaysia".

Dekan Fakultas Hukum, UNIZAR Mataram, Ainuddin, SH, MH, juga menjadi pembicara yang memaparkan tentang "Tantangan Kepastian Hukum Atas Kredit Online dalam Perbankan Syariah".

Rektor UNIZAR Mataram, Dr Ir Muh Ansyar, MP, menyampaikan apresiasi atas prakarsa Fakultas Hukum dalam menyelenggarakan kuliah umum internasional dengan menghadirkan empat orang akademisi dari kampus yang berbeda di Malaysia.

"Tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini. Perkembangan era digital memerlukan regulasi hukum yang kuat untuk mendukung manfaat teknologi sekaligus meminimalkan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.

Ia juga berharap bahwa ilmu yang disampaikan para narasumber dapat menjadi bekal bagi mahasiswa, baik secara akademis maupun profesional.

"Semoga kuliah umum ini mampu memperkaya wawasan kita semua, terutama para mahasiswa, dalam memahami dinamika hukum perbankan syariah di era digital yang penuh tantangan," ujarnya.

Ketua Panitia, Dr M Ikhsan Kamil, SH, M.Kn, menjelaskan kuliah umum internasional dengan tema "Transformasi Hukum Perbankan Syariah di Era Digital (Studi Komparasi Hukum Indonesia dan Malaysia)", penting untuk digelar dengan peserta dari kalangan akademisi dan mahasiswa di NTB.

"Sistem perbankan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran sentral dalam menggerakkan aktivitas ekonomi, memfasilitasi pertumbuhan bisnis, dan menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat," katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, sektor perbankan telah mengalami perkembangan pesat baik dalam prinsip-prinsip operasional maupun transformasi regulasi hukum perbankan di berbagai negara dengan munculnya dua paradigma Utama, yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Regulasi hukum perbankan harus mencerminkan prinsip-prinsip yang memastikan kestabilan sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi konvensional yang mencakup penggunaan bunga dan praktik-praktik keuangan yang umum digunakan dalam sistem keuangan global.

Di sisi lain bank syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang penggunaan bunga (riba), dan mengharuskan adanya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika dan moral Islam dalam semua aspek operasional mereka.

"Salah satu hal terpenting dalam menyempurnakan sistem hukum suatu negara adalah dengan menggunakan studi perbandingan hukum (komparasi hukum)," ujarnya.

Ia mengatakan perbandingan hukum bukanlah suatu subjek persoalan, melainkan suatu metode studi. Hal tersebut merupakan proses mempelajari hukum-hukum di luar negeri dengan membandingkannya dengan hukum-hukum lokal.

Tugas utamanya adalah untuk mengetahui dengan pasti perbedaan dan persamaan di dalam peraturan hukum, prinsip-prinsip dan lembaga-lembaga terkait pada dua negara atau lebih dengan cara pandang untuk menyediakan solusi bagi permasalahan setempat.

Hal itu, lanjut Ikhsan, juga merupakan disiplin untuk memelihara "social order" berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang hidup di negara-negara lain.

"Untuk itu, kami bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran para narasumber yang telah meluangkan waktu dan mau berbagi ilmu di tengah kesibukannya. Semoga ilmu yang disampaikan bisa menjadi bekal yang bermanfaat bagi kita semua, baik dalam konteks akademis maupun profesional," katanya.