Bima (ANTARA) - Dua warga Kota Bima masing-masing berinisial IK (16) seorang ibu rumah tangga dan MAL (20) seorang pria asal Kelurahan Penatoi fitangkap Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota karena diduga berulangkali mencuri di sejumlah Minimarket, Kamis (14/5).
Kedua tersangka pencurian spesialis minimarket itu ditangkap berdasarkan laporan ADUAN/K/82/V/2020/NTB/Res Bima Kota/Sek.Rasanae Barat tanggal 11 Mei 2020 dan LP/K/33/V/2020/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Rasanae Barat.
"Tersangka ditangkap saat berada di Rusunawa Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat," kata Kapolres Bima Kota, melalui Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Ipda Dediansyah SE, di Bima, Kamis.
Saat diinterogasi, kepada polisi keduanya mengaku melakukan aksinya di sejumlah minimarket seperti Hokky Mart Baby Shop sebanyak empat kali dan Hokky Mart Sarae dua kali serta Bolly Mart tiga kali.
"Bahkan tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di Hokky Mart Raba," jelasnya Dediansyah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait keberadaan keduanya yang telah dikantongi identitasnya, kemudian unit Reskrim Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Dediansyah melakukan pencarian dan mendatangi lokasi.
"Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa 28 botol minyak telon kecil, lima botol minyak kayu putih merk caplang ukuran besar, empat botol ukuran sedang dan lima botol ukuran kecil.
Tujuh botol minyak tawon, satu cream wajah, satu tas warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya serta uang tunai Rp450 ribu.
Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rasanae Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka pencurian spesialis minimarket itu ditangkap berdasarkan laporan ADUAN/K/82/V/2020/NTB/Res Bima Kota/Sek.Rasanae Barat tanggal 11 Mei 2020 dan LP/K/33/V/2020/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Rasanae Barat.
"Tersangka ditangkap saat berada di Rusunawa Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat," kata Kapolres Bima Kota, melalui Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Ipda Dediansyah SE, di Bima, Kamis.
Saat diinterogasi, kepada polisi keduanya mengaku melakukan aksinya di sejumlah minimarket seperti Hokky Mart Baby Shop sebanyak empat kali dan Hokky Mart Sarae dua kali serta Bolly Mart tiga kali.
"Bahkan tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di Hokky Mart Raba," jelasnya Dediansyah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait keberadaan keduanya yang telah dikantongi identitasnya, kemudian unit Reskrim Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Dediansyah melakukan pencarian dan mendatangi lokasi.
"Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa 28 botol minyak telon kecil, lima botol minyak kayu putih merk caplang ukuran besar, empat botol ukuran sedang dan lima botol ukuran kecil.
Tujuh botol minyak tawon, satu cream wajah, satu tas warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya serta uang tunai Rp450 ribu.
Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rasanae Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.