Medan (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja, di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Jhony Edizzon Isir, di Medan, Sabtu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 240 bal ganja yang dibungkus lakban berwarna coklat, dengan berat 240 kg.
Ia menyebutkan, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka sebagai pengedar, yakni US (54) penduduk Jalan M Idris Gang Kandang, Kecamatan Medan Petisah, MR (47) penduduk Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah, NG (45) penduduk Jalan Sendok Medan, dan SR (59) warga Kabupaten Labuhan Batu.
"Pengungkapan jaringan narkoba itu Jumat (15/5) sore. Petugas menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi.
Edizzon menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut, Polrestabes Medan memburu IS, seorang pemasok ganja Aceh yang saat ini masih status DPO.
Dalam pegungkapan ratusan kilogram ganja itu, dan mampu menyelamatkan 1,2 juta warga dari penggunaan ganja.
"Ini dampaknya sangat luar biasa, kita tidak main-main dalam perdagangan narkotika tersebut yang dapat merusak generasi muda," katanya.
Kapolrestabes menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Jhony Edizzon Isir, di Medan, Sabtu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 240 bal ganja yang dibungkus lakban berwarna coklat, dengan berat 240 kg.
Ia menyebutkan, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka sebagai pengedar, yakni US (54) penduduk Jalan M Idris Gang Kandang, Kecamatan Medan Petisah, MR (47) penduduk Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah, NG (45) penduduk Jalan Sendok Medan, dan SR (59) warga Kabupaten Labuhan Batu.
"Pengungkapan jaringan narkoba itu Jumat (15/5) sore. Petugas menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh yang akan diperdagangkan di Kota Medan," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi.
Edizzon menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut, Polrestabes Medan memburu IS, seorang pemasok ganja Aceh yang saat ini masih status DPO.
Dalam pegungkapan ratusan kilogram ganja itu, dan mampu menyelamatkan 1,2 juta warga dari penggunaan ganja.
"Ini dampaknya sangat luar biasa, kita tidak main-main dalam perdagangan narkotika tersebut yang dapat merusak generasi muda," katanya.
Kapolrestabes menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.