Dompu, NTB,  (ANTARA) - Penjabat Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat H Nasibun membantah telah mencabut surat keputusan mutasi sekretaris komisi pemilihan umum.

        "Tidak dicabut, tetapi dilakukan mutasi kembali. Saya juga tidak menganggap mutasi pada 6 Agustus lalu tidak sah," katanya kepada wartawan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi di lapangan beringin Dompu (17/8).

        Mutasi yang digelar secara tertutup itu mengembalikan Irham ke posisi semula, yakni Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, dan dia oleh bupati sebelumnya ditempatkan sebagai  Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Dompu.

        Sedangkan Anwar HI yang semula oleh bupati H Syaifurrahman Salman diposisikan sebagai Sekretaris KPU, dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kabag Umum Setkretariat DPRD.

       "Alhamdulillah kita sudah mengembalikan ke posisi semula. Kami tidak berani mengambil risiko yang timbul akibat mutasi sebelumnya," katanya.

       Nasibun mengatakan pemindahan perangkat KPU saat melaksanakan agenda pemilihan umum, tidak diperkenankan oleh Mendagri, karena selain menghambat pekerjaan, pejabat baru juga harus menyesuaikan dan terkait dengan pertanggung jawaban keuangan.

       "Kalau itu diganti pada saat proses pemilu, ada hal-hal teknis administrasi keuangan dan sistem pertanggungjawaban akan menyulitkan pejabat baru," katanya.

       Terkait mutasi 58 staf termnasuk guru ke daerah terpencil, juga akan ditinjau ulang. Jika memang diperlukan pengabdian di sana, mutasi tersebut akan dibiarkan.

      "Kita lihat unsurnya, jika unsurnya karena balas dendam dan mereka ternyata tidak dibutuhkan di daerah baru, kita tarik," kata penjabat Bupati Dompu. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024