Jambi (ANTARA) - Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) menggagalkan pelansiran dan penyelundupan benih lobster sebanyak 96.550 ekor jenis pasir dan mutiara senilai Rp14,3 miliar yang akan dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan ilegal di Kualatungkal.
"Tim Petir Polres Tanjabar dan Polda Jambi berhasil gagalkan pelansiran untuk menyelundupkan benih lobster itu di kawasan Betara, saat pelaku menunggu jemputan dan pergantian sopir mobil yang hendak mengatarkan barang berisikan benih lobster itu ke salah satu pelabuhan di Kualatungkal," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa.
Dia menegaskan selain itu pihaknya mengamankan dua orang pelaku ML dan TD yang akan mengirim lobster tersebut.
"Dua pelaku itu telah kita amankan dan akan dikembangkan kasusnya guna mengungkap pelaku sindikat aksi penyelundupan benih lobster yang masuk dari Lampung menuju Jambi untuk diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Tanjab Barat," kata Firman kepada wartawan di Kualatungkal.
Benih lobster itu pengakuan dari sopir yang diamankan berasal dari Lampung yang dilansir menuju Jambi dan Kualatungkal yang diduga akan dikirim ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
"Untuk mengembangkan kasus itu penyidik Polres Tanjab Barat akan mendalami kasus tersebut," ujar Kapolda Jambi.
Sementara kedua orang pelaku yang diamankan tersebut adalah ML dan TD yang saat ini kasusnya sedangkan dikembangkan lagi, ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi menjelaskan, setelah diamankan benih lobster tersebut,akan diganti oksigennya untuk bisa segera melepas liarkan.
Kepolisian Jambi akan segera berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk menghitung ulang jumlah benih lobster itu, dan segera melepasliarkan ke perairan di Sumatera Barat.
Sedangkan Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan mobil yang digunakan keduanya itu merupakan mobil rental dari Kota Jambi dan dilansir secara bergantian sopirnya untuk memutuskan mata rantai pelakunya.
Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut dan tim tengah bergerak cepat untuk mendalami dan mengembangkan kasusnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 15 box sterofom yang terdiri atas 14 box bersikan benih lobster jenis pasir berjumlah 95.350 ekor dan empat kantong benih lobster jenis mutiara 400 ekor sehingga total keseluruhan 95.750 ekor dengan estimasi nilai kerugian negara Rp14.382.500.000.
Benih lobster tersebut diambil dari Kenali Asam Jambi dari seorang berinisial Re warga Kota Jambi yang membawa benih lobster tersebut menggunakan mobil yang kemudian dibawa T dan M menggunakan mobil Avanza.
Rencana benih lobster tersebut akan dibawa ke titik temu sebelum ke terminal AKDP Desa Pembengis, Kecamatam Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat dan akan dikirim melalui jalur laut ke Singapura.
Atas perbuatan itu kedua pelaku dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Tim Petir Polres Tanjabar dan Polda Jambi berhasil gagalkan pelansiran untuk menyelundupkan benih lobster itu di kawasan Betara, saat pelaku menunggu jemputan dan pergantian sopir mobil yang hendak mengatarkan barang berisikan benih lobster itu ke salah satu pelabuhan di Kualatungkal," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa.
Dia menegaskan selain itu pihaknya mengamankan dua orang pelaku ML dan TD yang akan mengirim lobster tersebut.
"Dua pelaku itu telah kita amankan dan akan dikembangkan kasusnya guna mengungkap pelaku sindikat aksi penyelundupan benih lobster yang masuk dari Lampung menuju Jambi untuk diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Tanjab Barat," kata Firman kepada wartawan di Kualatungkal.
Benih lobster itu pengakuan dari sopir yang diamankan berasal dari Lampung yang dilansir menuju Jambi dan Kualatungkal yang diduga akan dikirim ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
"Untuk mengembangkan kasus itu penyidik Polres Tanjab Barat akan mendalami kasus tersebut," ujar Kapolda Jambi.
Sementara kedua orang pelaku yang diamankan tersebut adalah ML dan TD yang saat ini kasusnya sedangkan dikembangkan lagi, ucap Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi menjelaskan, setelah diamankan benih lobster tersebut,akan diganti oksigennya untuk bisa segera melepas liarkan.
Kepolisian Jambi akan segera berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk menghitung ulang jumlah benih lobster itu, dan segera melepasliarkan ke perairan di Sumatera Barat.
Sedangkan Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan mobil yang digunakan keduanya itu merupakan mobil rental dari Kota Jambi dan dilansir secara bergantian sopirnya untuk memutuskan mata rantai pelakunya.
Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut dan tim tengah bergerak cepat untuk mendalami dan mengembangkan kasusnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 15 box sterofom yang terdiri atas 14 box bersikan benih lobster jenis pasir berjumlah 95.350 ekor dan empat kantong benih lobster jenis mutiara 400 ekor sehingga total keseluruhan 95.750 ekor dengan estimasi nilai kerugian negara Rp14.382.500.000.
Benih lobster tersebut diambil dari Kenali Asam Jambi dari seorang berinisial Re warga Kota Jambi yang membawa benih lobster tersebut menggunakan mobil yang kemudian dibawa T dan M menggunakan mobil Avanza.
Rencana benih lobster tersebut akan dibawa ke titik temu sebelum ke terminal AKDP Desa Pembengis, Kecamatam Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat dan akan dikirim melalui jalur laut ke Singapura.
Atas perbuatan itu kedua pelaku dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.