Taliwang (ANTARA) - Kasus Pembunuhan kepada J (36) yang dilakukan oleh Z (32) asal Desa Tepas Kecamatan Brangrea berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Rabu (3/6).
Setelah diperiksa di Mapolres Sumbawa Barat ternyata Z membunuh korban bersama dengan seorang pelaku lainnya berinisial A (28) asal Dusun Bage Aji Desa Tepas.
Pelaku Z mengaku, bersama A membunuh korbannya setelah melakukan pengejaran sampai di persawahan Lang Desa Tepas. Di situlah korban ditebas berkali-kali oleh dua pelaku hingga luka parah dan meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, Z dan A menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal SIK saat dikonfirmasi, di Taliwang, Rabu, mengatakan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku tidak terima atas kata-kata kasar dan menantang yang diucapkan korban karena pelaku menolak mengambil motor yang digadai korban.
“Tak tahan emosinya, pelaku mengambil senjata tajam dan sempat terjadi cekcok sebelum pelaku mengejar korban,” katanya.
Baca juga: Gara-gara paksa gadaikan motor, residivis curanmor tewas dibacok warga
Keributan akhirnya tak terbendung, korban melarikan diri dan dikejar oleh dua pelaku dan seorang saksi.
Sampai di sungai, saksi tidak melanjutkan pengejaran, namun dua pelaku mengejarnya hingga di TKP lokasi persawahan Lang Desa Tepas dan menghabisi nyawa korban.
Setelah beberapa saat usai saling kejar itu, korban lalu ditemukan sudah tidak bernyawa oleh anggota Reskrim bersama anggota jaga Polsek Brang Rea yang tiba dilokasi.
“Di TKP tim bersama pemerintah desa menemukan korban sudah tidak bernyawa. Kemudian, mayat korban langsung dievakuasi,” jelasnya.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah samurai dan satu parang yang digunakan menebas korban, serta satu topi, satu buah baju dan celana.
Jika terbukti pembunuhan berencana maka keduanya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan diancam 15 tahun penjara.
Setelah diperiksa di Mapolres Sumbawa Barat ternyata Z membunuh korban bersama dengan seorang pelaku lainnya berinisial A (28) asal Dusun Bage Aji Desa Tepas.
Pelaku Z mengaku, bersama A membunuh korbannya setelah melakukan pengejaran sampai di persawahan Lang Desa Tepas. Di situlah korban ditebas berkali-kali oleh dua pelaku hingga luka parah dan meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, Z dan A menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal SIK saat dikonfirmasi, di Taliwang, Rabu, mengatakan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku tidak terima atas kata-kata kasar dan menantang yang diucapkan korban karena pelaku menolak mengambil motor yang digadai korban.
“Tak tahan emosinya, pelaku mengambil senjata tajam dan sempat terjadi cekcok sebelum pelaku mengejar korban,” katanya.
Baca juga: Gara-gara paksa gadaikan motor, residivis curanmor tewas dibacok warga
Keributan akhirnya tak terbendung, korban melarikan diri dan dikejar oleh dua pelaku dan seorang saksi.
Sampai di sungai, saksi tidak melanjutkan pengejaran, namun dua pelaku mengejarnya hingga di TKP lokasi persawahan Lang Desa Tepas dan menghabisi nyawa korban.
Setelah beberapa saat usai saling kejar itu, korban lalu ditemukan sudah tidak bernyawa oleh anggota Reskrim bersama anggota jaga Polsek Brang Rea yang tiba dilokasi.
“Di TKP tim bersama pemerintah desa menemukan korban sudah tidak bernyawa. Kemudian, mayat korban langsung dievakuasi,” jelasnya.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah samurai dan satu parang yang digunakan menebas korban, serta satu topi, satu buah baju dan celana.
Jika terbukti pembunuhan berencana maka keduanya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan diancam 15 tahun penjara.