Lombok Timur (ANTARA) - Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjalankan aksinya di 51 lokasi Lotim.
Kedua pelaku tersebut yaitu Abd alias Jakek (31) warga Desa Selebung, Kecamatan Keruak Lotim. Keduanya ditangkap di wilayah Jerowaru dan MRI (21) warga Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng). Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Lekor, Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 23.30 Wita
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya dua pelaku curanmor yang beroperasi di 51 TKP di wilayah hukum Polres Lombok Timur baru baru ini.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, MRI ditangkap di rumahnya di wilayah Lekor. Dan Kejek di tangkap di wilayah Jerowaru," ucapnya.
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban dan keduanya merupakan resedivis kasus curanmor. Saat penangkapan dilakukan, selain menangkap pelaku, polisi juga berhasilkan mengamankan tiga barang bukti hasil kejahatan keduanya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan, untuk diproses hukum "katanya.
Hasil kejahatan pelaku pun di pasarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.
"Saat ditangkap barang bukti yang diamankan rencana akan dibawa ke wilayah Pulau Sumbawa," kata Kasat Reskrim.