Taliwang (ANTARA) - Bhabinkamtibmas Desa Belo, Kecamatan Jereweh bersama Babinsa, pemerintah desa dan kecamatan setempat, menjemput seorang pelaku perjalanan tanpa gejala (PPTG), Rustam Efendi warga asal Dusun Mekar Desa Belo untuk dikarantina di rumah isolasi khusus Tanakakan, Rabu (3/6).
Rustam Efendi yang juga menjabat sebagai ketua Badan Permusyawarayan Desa (BPD) Desa Belo pernah melakukan perjalanan ke luar Sumbawa Barat.
Ia dijemput karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat isolasi mandiri di rumahnya.
Kapolres Sumbawa Barat, melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar, di Taliwang, Rabu, mengatakan, Bhabinkamtibmas Desa Belo, Bripka I Nengah melakukan pengamanan dan pengawalan bersama Babinsa saat Rustam dijemput di kediamannya.
"Rustam ini tidak mengikuti protokol kesehatan, dalam masa isolasi mandiri ia melakukan perjalanan ke Sumbawa Besar sebanyak dua kali," jelasnya.
Rustam juga selalu keluar ke sawah, menjenguk kerabat bahkan mengikuti rapat di Kecamatan Jereweh.
"Sesuai aturan, pelaku perjalanan harus diisolasi selama 14 hari dan tidak boleh ke luar kemana-mana," katanya.
Rustam Efendi langsung dibawa oleh petugas ke lokasi karantina khusus PPTG Tanakakan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau warga agar tidak panik dan tidak mudah percaya dengan isu-isu yang beredar di media sosial tentang Corona yang belum jelas sumbernya.
"Tetap jaga kesehatan patuhi imbauan pemerintah, pakai masker dan jaga jarak," katanya.
Ia juga mengimbau warga jika terjadi gangguan kambtibmas agar segera menghubungi Polsek setempat.
Rustam Efendi yang juga menjabat sebagai ketua Badan Permusyawarayan Desa (BPD) Desa Belo pernah melakukan perjalanan ke luar Sumbawa Barat.
Ia dijemput karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat isolasi mandiri di rumahnya.
Kapolres Sumbawa Barat, melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar, di Taliwang, Rabu, mengatakan, Bhabinkamtibmas Desa Belo, Bripka I Nengah melakukan pengamanan dan pengawalan bersama Babinsa saat Rustam dijemput di kediamannya.
"Rustam ini tidak mengikuti protokol kesehatan, dalam masa isolasi mandiri ia melakukan perjalanan ke Sumbawa Besar sebanyak dua kali," jelasnya.
Rustam juga selalu keluar ke sawah, menjenguk kerabat bahkan mengikuti rapat di Kecamatan Jereweh.
"Sesuai aturan, pelaku perjalanan harus diisolasi selama 14 hari dan tidak boleh ke luar kemana-mana," katanya.
Rustam Efendi langsung dibawa oleh petugas ke lokasi karantina khusus PPTG Tanakakan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau warga agar tidak panik dan tidak mudah percaya dengan isu-isu yang beredar di media sosial tentang Corona yang belum jelas sumbernya.
"Tetap jaga kesehatan patuhi imbauan pemerintah, pakai masker dan jaga jarak," katanya.
Ia juga mengimbau warga jika terjadi gangguan kambtibmas agar segera menghubungi Polsek setempat.