Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasinn menetapkan seorang pedagang sebagai tersangka kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 30 butir.

"Pelaku mengakui kalau ekstasi sebanyak 30 butir itu adalah miliknya sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Minggu (7/6).

Saat ini, kata dia, tersangka yang kesehariannya sebagai pedagang itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.

Bukan itu saja, berdasarkan barang bukti yang diamankan, tersangka harus dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Hasil pemeriksaan sementara untuk tersangka diketahui berinisial AJ alias Jupri (38) pekerjaan pedagang, warga Jalan Prona I Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dijelaskan Kompol Wahyu bahwa tersangka Jupri diringkus pada hari Kamis (4/5) sekitar pukul 11.35 WITA di Jalan Gerilya Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ia mengatakan bahwa Jupri sempat membuat barang bukti ekstasi sebanyak 30 butir ketika petugas meringkusnya pada saat yang bersangkutan akan melakukan transaksi.

Namun, lanjut dia, polisi melihatnya sehingga tersangka tidak dapat berkutik dan pasrah.

Barang bukti ekstasi jenis inek itu bewarna cokelat muda dengan bentuk Batman dan berat bersih 7,85 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Jupri dijerat Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024