Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial AP (23) harus meringkuk di tahanan Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah ditangkap karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya karena menolak diajak balikan.

"Korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada kami sehingga kasusnya kami proses. Pelaku dan korban sudah berpacaran hampir tiga tahun. Mereka putus, kemudian pelaku mengajak balikan, tapi korban menolak sehingga pelaku kecewa," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.

Harris menjelaskan kasus ini berawal November 2019 lalu ketika tersangka dan korban masih menjadi sepasang kekasih. Eratnya hubungan cinta, membuat keduanya tidak sungkan dengan hal-hal yang tabu.

Saat itu mereka berkomunikasi melalui sambungan video dan tersangka menyuruh korban melakukan masturbasi. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata tersangka merekam video adegan mesum tersebut melalui tangkapan layar di telepon seluler milik tersangka.

Februari lalu hubungan dua sejoli bukan muhrim ini putus. Selanjutnya pada Maret 2020, tersangka mendatangi korban membujuk untuk balikan namun diacuhkan oleh korban sehingga membuat tersangka kecewa.

Tersangka sempat mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada korban bahwa dia akan menyebar video mesum korban, namun hal itu tetap tidak dihiraukan. Tepatnya Kamis (7/6) lalu, tersangka membuktikan ancamannya dengan menyebar rekaman video mesum korban.

Untuk menyebarkan rekaman adegan tidak senonoh sang mantan pacar, tersangka membuat tiga akun media sosial di Instagram dan Facebook. Hasil pelacakan penyidik, tiga akun tersebut mengirim video adegan mesum korban kepada 71 orang pengguna media sosial tersebut.

Kejadian ini sontak membuat korban merasa dipermalukan dan sakit hati. Dia kemudian melaporkan tindakan tersangka kepada polisi sehingga polisi langsung menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

"Pesan moral dari kejadian ini adalah, berhati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan mengumbar hal-hal yang sifatnya sangat pribadi karena tidak menutup kemungkinan suatu saat itu akan menjadi aib bagi kita sendiri," ujar Harris Jakin.

Sementara itu tersangka AP mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku terbawa emosi karena kecewa dengan sikap sang mantan pacar.

"Dia sering menjelek-jelekan saya. Video itu sebenarnya untuk koleksi pribadi saja. Saya juga takut menyebarkannya. Saya sangat menyesal," demikian AP.
 

Pewarta : Kasriadi/Norjani
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024