Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Kami telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten dan menetapkan hasil untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Jumat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan selama dua hari, yakni 4-5 Desember 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU selaku penyelenggara pemilihan umum demi menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), lalu tingkat desa/kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS), tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tingkat kabupaten oleh KPU setempat.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kotim mencatat dari 309.973 pemilih masuk daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah setempat, ada 210.576 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, meliput 200.049 suara sah dan 10.527 suara tidak sah.
Kemudian dari suara sah tersebut Paslon 01 Halikinnor-Irawati meraih 79.210 suara, Paslon 02 Sanidin-Siyono 70.778 suara dan Paslon 03 Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing 50.061 suara.
Jika dihitung secara persentase, maka Paslon 01 Halikinnor-Irawati mendapat 39,60 persen suara, Paslon 02 Sanidin-Siyono 35,38 persen suara dan Paslon 03 Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing 25,02 persen suara.
Rifqi menjelaskan, penetapan yang pihaknya laksanakan ini hanya untuk penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, sedangkan untuk penetapan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri
“Terkait penetapan kepala daerah terpilih itu nanti. Karena itu merupakan ketentuan Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan dan pelantikan kepala daerah,” ujarnya.
Ia meneruskan, untuk tahapan selanjutnya pihaknya masih menunggu, sebab sesuai ketentuan yang berlaku dalam waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, maka saksi atau tim paslon bisa mengajukan upaya hukum terkait hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila tidak ada yang mengajukan upaya hukum, maka tahapan pengumuman dan penetapan kepala daerah terpilih bisa lebih cepat. Sebaliknya, jika ada yang keberatan tentu perlu waktu untuk memprosesnya.
“Jadi kepada pihak-pihak paslon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi ini berhak untuk mengajukan upaya hukum ke MK,” jelasnya.