Banjarmasin (ANTARA) - Personel Polres Tabalong menangkap mantan narapidana kasus pemerkosaan RE (26) yang belum genap tiga bulan menghirup udara bebas pascaasimilasi, lantaran mencuri emas di kawasan Tanjung Baru, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Barang bukti yang berhasil kami sita satu cincin emas dengan berat tiga gram dan uang tunai Rp1,1 juta," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Kamis (11/6).

Dikatakannya, tersangka berhasil diringkus petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak setelah aksi pelaku  mencuri cincin emas dan uang milik korban SS (71), warga Kelurahan Mabuun, dihentikan oleh polisi.

Selanjutnya RE yang pernah tersandung kasus pemerkosaan menjalani pemeriksaan di Polsek Murung Pudak guna proses hukum.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menambahkan sebelumnya tersangka RE divonis hukuman tiga tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan dan kemudian mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka dan RE setelah mendapatkan asimilasi seharusnya sadar tidak lagi melakukan kejahatan," kata Matnur.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa cepat melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa pidana.

"Laporkan saja apa bila ada aksi kriminalitas, kami akan cepat menindaklanjuti agar pelaku cepat tertangkap," tuturnya.

Pewarta : Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024