Medan (ANTARA) - Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap pencuri sarang burung walet di dalam gedung walet Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Karya, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, menjelaskan tersangka yang ditangkap petugas kepolisian itu, yakni IRW (43) penduduk Jalan Kuba Kelurahan Kubah, Kota Tanjung Balai.
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut, Kamis (11/6) sekira pukul 11.00 WIB.Saat itu pemilik gedung walet Erick melaporkan terjadinya peristiwa pencurian sarang burung walet di sebuah gedung yang berlokasi di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai ke Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya Tekab Polres Tanjung Balai turun ke TKP, melakukan pengepungan dan memeriksa di sekitar gedung tersebut.Tidak berapa lama kemudian turun seorang laki-laki diduga pelaku pencurian sarang burung, turun melalui tembok rumah bagian kanan gedung.
"Saat itu, juga Tekab Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan mengamankan barang bukti yang digunakan IRW untuk mencuri," ujarnya.
Prawira mengatakan, kemudian dilakukan pengembangan, dan tersangka mengakui sudah 11 kali mencuri sarang burung walet di wilayah Tanjung Balai dan Asahan. Pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah bambu warna kuning, satu unit senter kepala warna hitam lis kuning, satu utas tali warna putih yang terikat dengan besi bengkok, dua unit scrab yang terbuat dari besi putih, satu buah masker warna hitam, dan satu unit handphone merk samsung warna hitam," kata mantaan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, menjelaskan tersangka yang ditangkap petugas kepolisian itu, yakni IRW (43) penduduk Jalan Kuba Kelurahan Kubah, Kota Tanjung Balai.
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut, Kamis (11/6) sekira pukul 11.00 WIB.Saat itu pemilik gedung walet Erick melaporkan terjadinya peristiwa pencurian sarang burung walet di sebuah gedung yang berlokasi di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai ke Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya Tekab Polres Tanjung Balai turun ke TKP, melakukan pengepungan dan memeriksa di sekitar gedung tersebut.Tidak berapa lama kemudian turun seorang laki-laki diduga pelaku pencurian sarang burung, turun melalui tembok rumah bagian kanan gedung.
"Saat itu, juga Tekab Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan mengamankan barang bukti yang digunakan IRW untuk mencuri," ujarnya.
Prawira mengatakan, kemudian dilakukan pengembangan, dan tersangka mengakui sudah 11 kali mencuri sarang burung walet di wilayah Tanjung Balai dan Asahan. Pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah bambu warna kuning, satu unit senter kepala warna hitam lis kuning, satu utas tali warna putih yang terikat dengan besi bengkok, dua unit scrab yang terbuat dari besi putih, satu buah masker warna hitam, dan satu unit handphone merk samsung warna hitam," kata mantaan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.