Timsus Maleo menangkap residivis lakukan penggelapan mobil
Sabtu, 20 Juni 2020 22:04 WIB
Timsus Maleo Polda Sulut menangkap resdivis pelaku penggelapan mobil (ANTARA/Timsus) (1)
Manado (ANTARA) - Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang residivis yang melakukan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa.
"Pelaku AL 30 tahun ditangkap hari ini Sabtu, di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Sabtu.
Ia menambahkan selain tersangka, Timsus juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya 1.2 warna hitam.
Ia mengatakan kronologis kejadian, tersangka meminjam kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan nomor polisi DB 1375 LQ milik Novita kepada lelaki Jino.
Dengan maksud tersangka akan membayar uang sewa setiap minggunya.
"Akan tetapi sampai laporan polisi dibuat, tersangka tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, sampai diketahui kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan kasus ini pemilik kendaraan menghubungi Timsus Maleo dan meminta bantuan untuk mengungkap kasus yang menimpa pelapor.
Sehingga Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tersangka sedang berada di Kecamatan Ratatotok, dan Anggota Timsus Maleo pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.00 langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya timsus melakukan pengembangan barang bukti, dimana kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada Onis yang berdomisili di Kota Tomohon.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken, Polres Minahasa guna kepentingan penyidikan.
Tersangka juga saat ini merupakan terlapor pada laporan kasus tindak pidana penggelapan di Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 1005/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA- MANADO.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam.
"Pelaku AL 30 tahun ditangkap hari ini Sabtu, di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Sabtu.
Ia menambahkan selain tersangka, Timsus juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya 1.2 warna hitam.
Ia mengatakan kronologis kejadian, tersangka meminjam kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan nomor polisi DB 1375 LQ milik Novita kepada lelaki Jino.
Dengan maksud tersangka akan membayar uang sewa setiap minggunya.
"Akan tetapi sampai laporan polisi dibuat, tersangka tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, sampai diketahui kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan kasus ini pemilik kendaraan menghubungi Timsus Maleo dan meminta bantuan untuk mengungkap kasus yang menimpa pelapor.
Sehingga Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tersangka sedang berada di Kecamatan Ratatotok, dan Anggota Timsus Maleo pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.00 langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya timsus melakukan pengembangan barang bukti, dimana kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada Onis yang berdomisili di Kota Tomohon.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken, Polres Minahasa guna kepentingan penyidikan.
Tersangka juga saat ini merupakan terlapor pada laporan kasus tindak pidana penggelapan di Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 1005/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA- MANADO.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati NTB kantongi hasil penelusuran kasus korupsi sewa rumah dinas DPRD Bima
07 February 2023 17:58 WIB, 2023
Kasus penyelewengan anggaran sewa rumah dinas DPRD Bima, kejaksaan terjunkan timsus
03 February 2023 13:38 WIB, 2023
Kantongi narkoba, tiga Warga Kota Bima ditangkap Timsus Sat Brimob Polda NTB
15 January 2022 22:50 WIB, 2022
Komisi III meminta Kejagung-Polri bentuk Timsus ungkap insiden kebakaran
24 August 2020 11:23 WIB, 2020
Timsus Ditresnarkoba Polda NTB tangkap tiga warga Lotim pemilik narkoba
13 June 2020 12:49 WIB, 2020
Terpopuler - Nusantara
Lihat Juga
Gubernur Bali meminta pembangunan tahap II Turyapada Tower selesai tepat waktu
06 April 2026 3:28 WIB