Kasus penyelewengan anggaran sewa rumah dinas DPRD Bima, kejaksaan terjunkan timsus

id penyelewengan anggaran sewa rumah dinas DPRD Bima,Rumah dinas DPRD Bima,Timsus Kejati NTB

Kasus penyelewengan anggaran sewa rumah dinas DPRD Bima, kejaksaan terjunkan timsus

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin menerjunkan tim khusus ke Kabupaten Bima untuk menelusuri kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah dinas sekretaris dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima bernilai Rp11,94 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa tim khusus berangkat ke Kabupaten Bima dengan bermodal surat perintah tugas dari pimpinan. "Iya, tim sudah berangkat Kamis (2/2) ke Kabupaten Bima sesuai perintah tugas dari Kajati NTB," kata Efrien.

Dalam surat perintah, jelas dia, Kajati NTB meminta tim khusus untuk mengumpulkan data lapangan dan melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui perihal anggaran sewa rumah dinas Sekwan dan anggota DPRD tersebut.

Dia pun meyakinkan bahwa bekal tim khusus turun lapangan adalah laporan masyarakat. Seluruh data yang tercantum dalam laporan sudah melalui proses telaah. "Intinya laporan sudah kami pelajari, sekarang tinggal menunggu hasil turun lapangan," ucapnya.

Baca juga: Kejati NTB tangani kasus korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Tinggalkan Kejati NTB, Sungarpin sisakan 5 kasus korupsi
Baca juga: Kejati Bali pertajam dugaan penyalahgunaan dana SPI Kampus Unud


Masyarakat dalam laporan ke Kejati NTB melampirkan dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas Sekwan dan 45 anggota DPRD Bima. Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir terhitung sejak 2021 dengan penghitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun. Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.