Mataram (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelaah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran Rp11,94 miliar untuk sewa rumah dinas sekretaris dewan (sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima.
"Proses telaah laporan ini masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin.
Tahapan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan serangkaian agenda klarifikasi para pihak terkait maupun penelusuran dokumen.
"Dokumen yang berkaitan dengan realisasi anggaran itu yang jadi bahan. Termasuk menelaah dokumen yang ada dalam lampiran laporan," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat dalam laporan melampirkan perihal adanya dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.
Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.
Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.
Berita Terkait
Kejaksaan tindak lanjuti laporan dugaan gratifikasi Kepala Kemenag NTB
Selasa, 27 Agustus 2024 19:04
Kajati NTB telaah laporan penyimpangan program BPNT Kabupaten Bima
Jumat, 2 Juli 2021 14:54
Penyidik Telaah Laporan Dugaan Korupsi APBD Mataram
Jumat, 7 Agustus 2015 19:16
Dharma Pongrekun janji gratiskan sewa JIS jika ada anggaran
Jumat, 30 Agustus 2024 5:34
Badung sewa kendaraan dinas untuk efisiensi anggaran
Rabu, 3 Januari 2024 20:28
Kejati NTB kantongi hasil penelusuran kasus korupsi sewa rumah dinas DPRD Bima
Selasa, 7 Februari 2023 17:58
Kasus penyelewengan anggaran sewa rumah dinas DPRD Bima, kejaksaan terjunkan timsus
Jumat, 3 Februari 2023 13:38
Kejati NTB membentuk tim khusus selidiki kasus sewa rumah dinas DPRD Bima
Selasa, 31 Januari 2023 15:55