Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat masih menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram tahun 2015.
Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa di Mataram, Jumat, menerangkan pihaknya hingga kini masih menelaah laporan berupa dokumen yang telah diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat.
"Dokumen yang kami terima masih ditelaah tim penyidik, jadi belum ada perkembangan informasi lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan NTB yang "dimotori" Rachmant Hidayat mendatangi Kejati NTB terkait hasil temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi APBD Kota Mataram tahun 2015.
Dalam laporan tersebut, Rachmat Hidayat yang didampingi sejumlah jajaran pengurus partainya menyerahkan alat bukti hasil investigasi berupa dokumen temuan adanya dugaan korupsi sebanyak satu koper.
Dokumen tersebut terkait adanya versi ganda dalam anggaran APBD Kota Mataram untuk tahun 2015, yang selisih angkanya diperkirakan mencapai Rp29 miliar.
Menurut hasil temuannya, dalam versi kedua APBD Kota Mataram yang nilainya mencapai RP1,117 triliun itu, diduga tidak sah karena tidak melalui prosedur perundang-undangan.
Bahkan, dalam penggunaannya saat ini, Kota Mataram diduga telah menjalankan pemerintahannya menggunakan anggaran versi kedua.
Oleh sebab itu, menurut Rachmat Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu, alat bukti yang diserahkannya dirasa cukup kuat untuk melengkapi materi penyelidikan di Kejati NTB. (*)
Penyidik Telaah Laporan Dugaan Korupsi APBD Mataram
"Dokumen yang kami terima masih ditelaah tim penyidik, jadi belum ada perkembangan informasi lebih lanjut,"