Badung sewa kendaraan dinas untuk efisiensi anggaran

id Pemkab Badung ,kendaraan operasional Badung

Badung sewa kendaraan dinas untuk efisiensi anggaran

Kepala Bagian Umum Setda Badung I Nyoman Artaka di Mangupura, Rabu (3/1/2024). ANTARA/HO-Pemkab Badung.

Mangupura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali menerapkan kebijakan baru dalam pengadaan kendaraan operasional bagi pimpinan perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Badung dengan sistem sewa mulai tahun anggaran 2024 untuk efisiensi anggaran.

“Mulai tahun anggaran 2024 untuk kegiatan pengadaan kendaraan operasional pimpinan perangkat daerah, kami bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem sewa,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Badung I Nyoman Artaka di Mangupura, Rabu.

Ia mengatakan sesuai arahan pimpinan, Pemkab Badung melakukan peremajaan kendaraan operasional bagi pimpinan organisasi perangkat daerah dan kepala bagian mengingat usia kendaraan operasional yang telah berusia enam tahun dengan pengadaan terakhir pada 2017.

Akan tetapi, untuk tahun ini Pemkab Badung tidak lagi melakukan pembelian kendaraan yang akan menjadi aset, melainkan dengan sistem sewa tersebut. Nyoman Artaka menjelaskan dengan diberlakukannya sistem sewa maka akan dapat dilakukan efisiensi anggaran khususnya dalam pemeliharaan kendaraan operasional.

“Kamu tinggal menggunakan saja, untuk pemeliharaan seperti perbaikan, servis, ganti oli ganti ban, dan lainnya menjadi tanggung jawab rekanan. Mobil ini juga sudah dijamin asuransi, yang juga menjadi kewajiban rekanan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan selama ini untuk pemeliharaan 58 unit kendaraan operasional bagi pimpinan perangkat daerah dan kepala bagian telah menggunakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar lebih per tahun.

Efisiensi lain juga dari anggaran pengadaan, jika dengan membeli untuk menjadi aset pemerintah dibutuhkan anggaran Rp37,3 miliar lebih, sedangkan dengan sistem sewa, anggaran yang dibutuhkan sesuai kontrak dengan rekanan senilai Rp11,5 miliar lebih.

Menurut Nyoman Artaka, sistem sewa kendaraan operasional itu juga telah digunakan oleh sejumlah pemerintah daerah di Bali, termasuk oleh instansi pemerintah pusat.

“Kerja sama dengan rekanan leasing yang dipilih berdasarkan E-Katalog ini menggunakan kontrak payung dengan kontrak diperpanjang setiap tahun selama lima tahun,” kata dia.

Baca juga: Polda Bali sebar edaran syarat sewa kendaraan
Baca juga: Kasus mantan Kepala BPPD Lombok Tengah gelapkan mobil segera disidangkan


Ia menambahkan untuk kendaraan operasional yang sebelumnya telah digunakan akan ditarik ke "pool" dan digunakan untuk kendaraan operasional perangkat daerah.

“Untuk mobil operasional lainnya kami akan usulkan penghapusan karena semakin tua usia kendaraan maka biaya pemeliharaannya akan semakin tinggi,” ujar Nyoman Artaka.