Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali meminta keterangan seorang ahli untuk mempertajam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Selain itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang pernah dipanggil penyidik sebelumnya untuk menggali keterangan lebih dalam. "Untuk saksi, sementara tidak ada penambahan, namun saksi sebelumnya ada dimintai keterangan tambahan sebagai pendalaman," kata Luga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dihubungi di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari seorang ahli dan kini meminta keterangan ahli lain lagi untuk mempertajam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023.
"Ahli sudah satu orang yang dimintai pendapatnya. Ada satu ahli lagi yang akan dimintai pendapatnya," kata Luga.
Untuk sementara, kata dia, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sedang berkoordinasi dengan ahli itu untuk menentukan waktu agar penyidikan kasus dugaan penyelewengan uang pangkal di universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut tidak berlarut-larut dan lebih tajam lagi. "Masih dikoordinasikan dengan waktu ahli, akan diusahakan bulan ini," kata Luga.
Selain itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang pernah dipanggil penyidik sebelumnya untuk menggali keterangan lebih dalam. "Untuk saksi, sementara tidak ada penambahan, namun saksi sebelumnya ada dimintai keterangan tambahan sebagai pendalaman," kata Luga.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2023, pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi baik dari pejabat tinggi Universitas Udayana, para pegawai maupun dari kalangan mahasiswa. Hingga kini, penanganan perkara terkait uang pangkal Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 tersebut sudah memasuki pekan ke-14 setelah penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Luga Harlianto, Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati Bali tidak tergesa-gesa untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut walaupun telah mengantongi bukti-bukti awal adanya dugaan tindakan penyelewengan, tetapi masih membutuhkan bukti minimal dan maksimal lainnya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mendukung pelaksanaan Kampus Merdeka Belajar
Baca juga: Terungkap pegawai Kejati NTB tersangka korupsi belum jalani penahanan
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mendukung pelaksanaan Kampus Merdeka Belajar
Baca juga: Terungkap pegawai Kejati NTB tersangka korupsi belum jalani penahanan
Selain itu, pengungkapan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi sendiri merupakan kasus pertama di Indonesia yang diungkapkan ke publik. "Tetapi, tantangan tersebut tidak menjadi alasan bagi penyidik untuk membuat terang dugaan adanya tindakan penyelewengan pada Universitas Udayana," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pihaknya akan mengungkap kasus tersebut secara tuntas sama seperti kinerja penyidik dalam penanganan perkara pidana selama tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan meminta pendapat ahli, penyidik Kejati Bali juga telah menyita ratusan dokumen seputar penggunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi dari Rektorat Universitas Udayana yang terletak di Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali beberapa waktu lalu.